SEORANG pria berinisial HA alias Acai, yang merupakan direktur sebuah perusahaan swasta di Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
Acai diduga menguasai dan memanfaatkan ratusan hektare lahan di kawasan hutan konservasi di Taman Buru Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, tanpa izin (ilegal) selama lebih dari satu dekade.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jum’at (6/03/2026), Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan patroli rutin di kawasan konservasi menggunakan metode Smart Patrol.
Patroli tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Oktober 2025.
“Dalam patroli itu, petugas BKSDA menemukan adanya kegiatan usaha perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi yang dimanfaatkan tanpa hak oleh tersangka HA alias Acai,” ujar Nona Pricillia.
Ia menjelaskan, penguasaan lahan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2012 hingga akhirnya terungkap melalui patroli lapangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan tersangka menjalankan aktivitas tersebut dengan modus menggunakan perusahaan bernama PT Batam Balindo Jaya.
Perusahaan tersebut diduga menguasai lahan di kawasan Taman Buru Rempang seluas sekitar 303 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 7,9 hektare diketahui telah dijadikan kebun mangga yang dikelola secara aktif.
“Kalau dilihat dari data spasial, luas kawasan yang dikuasai di area taman buru mencapai 303 hektare. Bahkan secara keseluruhan tersangka diduga menguasai sekitar 1.100 hektare lahan dengan menggunakan nama perusahaan tersebut,” ujar Silvester.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pendirian perusahaan, surat keputusan pengesahan badan hukum, dokumen perpajakan, izin usaha, serta berbagai berkas perusahaan.
Selain itu, dua unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk membuka lahan juga diamankan penyidik.
Polisi juga menyita portal besi yang dipasang di area perkebunan serta puluhan bundel dokumen berisi sekitar 133 surat keterangan yang berkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Silvester menegaskan seluruh aktivitas tersebut tergolong ilegal karena kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang belum pernah dilepaskan statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Kalau ada yang mengatakan memiliki SKT atau dokumen lain sebagai bukti kepemilikan, itu tidak memiliki dasar hukum. Untuk kawasan hutan konservasi harus ada pelepasan status terlebih dahulu sebelum bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Saat ini tersangka HA telah ditahan sejak 27 Februari 2026 di Polda Kepri. Penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dilain pihak, Kepala BKSDA Supartono mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut setelah melalui proses pengumpulan bukti lapangan yang cukup panjang.
Menurutnya, petugas sempat mengalami kesulitan mengidentifikasi pihak yang menguasai lahan di kawasan konservasi tersebut.
“Kami harus memastikan terlebih dahulu siapa pemilik dan siapa yang mengelola kawasan itu. Setelah bukti lapangan dinilai cukup kuat, barulah kami melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Supartono.
Ia berharap penegakan hukum tersebut dapat mengembalikan fungsi kawasan sebagai wilayah konservasi.
BKSDA juga tengah melakukan pendataan dan inventarisasi di lapangan untuk memastikan kondisi kawasan serta pihak-pihak yang memanfaatkan lahan secara ilegal. (*)


