Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
    12 jam lalu
    Yuwanky Diduga Bersembunyi di Singapura
    17 jam lalu
    BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
    21 jam lalu
    Yuwanky, Pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Masuk DPO Bareskrim Polri
    24 jam lalu
    Kejari Bintan Bongkar Modus Kredit Fiktif BRI Rp4,2 M, Libatkan Calo & Oknum Internal
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    12 jam lalu
    IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
    17 jam lalu
    Tour de Bintan 2026 Kembali! 800 Pesepeda dari 42 Negara Adu Kecepatan di Lagoi Bay
    1 hari lalu
    Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
    3 hari lalu
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    3 hari lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    4 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    6 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kuasai Lahan Hutan Konservasi di Rempang Tanpa Izin, Acai Dijadikan Tersangka

Editor Redaksi 6 bulan lalu 302 disimak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menggelar Koferensi Pers terkait penguasaan lahan hutan konservasi secara ilegal di Rempang, Batam. F/ Disediakan Gowest.id

SEORANG pria berinisial HA alias Acai, yang merupakan direktur sebuah perusahaan swasta di Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Acai diduga menguasai dan memanfaatkan ratusan hektare lahan di kawasan hutan konservasi di Taman Buru Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, tanpa izin (ilegal) selama lebih dari satu dekade.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jum’at (6/03/2026), Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan patroli rutin di kawasan konservasi menggunakan metode Smart Patrol.

Patroli tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Oktober 2025.

“Dalam patroli itu, petugas BKSDA menemukan adanya kegiatan usaha perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi yang dimanfaatkan tanpa hak oleh tersangka HA alias Acai,” ujar Nona Pricillia.

Ia menjelaskan, penguasaan lahan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2012 hingga akhirnya terungkap melalui patroli lapangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan tersangka menjalankan aktivitas tersebut dengan modus menggunakan perusahaan bernama PT Batam Balindo Jaya.

Perusahaan tersebut diduga menguasai lahan di kawasan Taman Buru Rempang seluas sekitar 303 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 7,9 hektare diketahui telah dijadikan kebun mangga yang dikelola secara aktif.

“Kalau dilihat dari data spasial, luas kawasan yang dikuasai di area taman buru mencapai 303 hektare. Bahkan secara keseluruhan tersangka diduga menguasai sekitar 1.100 hektare lahan dengan menggunakan nama perusahaan tersebut,” ujar Silvester.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pendirian perusahaan, surat keputusan pengesahan badan hukum, dokumen perpajakan, izin usaha, serta berbagai berkas perusahaan.

Selain itu, dua unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk membuka lahan juga diamankan penyidik.

Polisi juga menyita portal besi yang dipasang di area perkebunan serta puluhan bundel dokumen berisi sekitar 133 surat keterangan yang berkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Silvester menegaskan seluruh aktivitas tersebut tergolong ilegal karena kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang belum pernah dilepaskan statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

“Kalau ada yang mengatakan memiliki SKT atau dokumen lain sebagai bukti kepemilikan, itu tidak memiliki dasar hukum. Untuk kawasan hutan konservasi harus ada pelepasan status terlebih dahulu sebelum bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Saat ini tersangka HA telah ditahan sejak 27 Februari 2026 di Polda Kepri. Penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Dilain pihak, Kepala BKSDA Supartono mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut setelah melalui proses pengumpulan bukti lapangan yang cukup panjang.

Menurutnya, petugas sempat mengalami kesulitan mengidentifikasi pihak yang menguasai lahan di kawasan konservasi tersebut.

“Kami harus memastikan terlebih dahulu siapa pemilik dan siapa yang mengelola kawasan itu. Setelah bukti lapangan dinilai cukup kuat, barulah kami melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Supartono.

Ia berharap penegakan hukum tersebut dapat mengembalikan fungsi kawasan sebagai wilayah konservasi.

BKSDA juga tengah melakukan pendataan dan inventarisasi di lapangan untuk memastikan kondisi kawasan serta pihak-pihak yang memanfaatkan lahan secara ilegal. (*)

Kaitan batam, Hutan Konservasi, Kota Batam, Lahan di Batam, polda kepri, top
Redaksi 8 Maret 2026 8 Maret 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemko Batam Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Terkait Pembatasan Ruang Digital Anak
Artikel Selanjutnya Ditemukan Di Ruang Mesin, Korban Terakhir Tugboat Terbalik Selamat

APA YANG BARU?

Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
Artikel 12 jam lalu 128 disimak
Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
Pendidikan 12 jam lalu 127 disimak
Yuwanky Diduga Bersembunyi di Singapura
Artikel 17 jam lalu 150 disimak
IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
Pendidikan 17 jam lalu 169 disimak
BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 21 jam lalu 252 disimak

POPULER PEKAN INI

Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 4 hari lalu 728 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 7 hari lalu 378 disimak
Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
Artikel 3 hari lalu 364 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 7 hari lalu 357 disimak
Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
Sports 3 hari lalu 334 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?