Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Capai 7,49%
    12 jam lalu
    PT ASDP Pastikan Penyebrangan Kapal Roro Batam – Bintan Berjalan Normal
    13 jam lalu
    Lokasi Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL Terus Dipantau Pihak KSOP Batam
    16 jam lalu
    Buka Puasa Bersama LAM Kepri Kota Batam, Amsakar Ajak Tingkat Kepedulian Sosial
    17 jam lalu
    Penangkapan Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 hari lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 hari lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    2 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kuasai Lahan Hutan Konservasi di Rempang Tanpa Izin, Acai Dijadikan Tersangka

Editor Redaksi 2 hari lalu 144 disimak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menggelar Koferensi Pers terkait penguasaan lahan hutan konservasi secara ilegal di Rempang, Batam. F/ Disediakan Gowest.id

SEORANG pria berinisial HA alias Acai, yang merupakan direktur sebuah perusahaan swasta di Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Acai diduga menguasai dan memanfaatkan ratusan hektare lahan di kawasan hutan konservasi di Taman Buru Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, tanpa izin (ilegal) selama lebih dari satu dekade.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jum’at (6/03/2026), Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan patroli rutin di kawasan konservasi menggunakan metode Smart Patrol.

Patroli tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Oktober 2025.

“Dalam patroli itu, petugas BKSDA menemukan adanya kegiatan usaha perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi yang dimanfaatkan tanpa hak oleh tersangka HA alias Acai,” ujar Nona Pricillia.

Ia menjelaskan, penguasaan lahan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2012 hingga akhirnya terungkap melalui patroli lapangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan tersangka menjalankan aktivitas tersebut dengan modus menggunakan perusahaan bernama PT Batam Balindo Jaya.

Perusahaan tersebut diduga menguasai lahan di kawasan Taman Buru Rempang seluas sekitar 303 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 7,9 hektare diketahui telah dijadikan kebun mangga yang dikelola secara aktif.

“Kalau dilihat dari data spasial, luas kawasan yang dikuasai di area taman buru mencapai 303 hektare. Bahkan secara keseluruhan tersangka diduga menguasai sekitar 1.100 hektare lahan dengan menggunakan nama perusahaan tersebut,” ujar Silvester.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pendirian perusahaan, surat keputusan pengesahan badan hukum, dokumen perpajakan, izin usaha, serta berbagai berkas perusahaan.

Selain itu, dua unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk membuka lahan juga diamankan penyidik.

Polisi juga menyita portal besi yang dipasang di area perkebunan serta puluhan bundel dokumen berisi sekitar 133 surat keterangan yang berkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Silvester menegaskan seluruh aktivitas tersebut tergolong ilegal karena kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang belum pernah dilepaskan statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

“Kalau ada yang mengatakan memiliki SKT atau dokumen lain sebagai bukti kepemilikan, itu tidak memiliki dasar hukum. Untuk kawasan hutan konservasi harus ada pelepasan status terlebih dahulu sebelum bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Saat ini tersangka HA telah ditahan sejak 27 Februari 2026 di Polda Kepri. Penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Dilain pihak, Kepala BKSDA Supartono mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut setelah melalui proses pengumpulan bukti lapangan yang cukup panjang.

Menurutnya, petugas sempat mengalami kesulitan mengidentifikasi pihak yang menguasai lahan di kawasan konservasi tersebut.

“Kami harus memastikan terlebih dahulu siapa pemilik dan siapa yang mengelola kawasan itu. Setelah bukti lapangan dinilai cukup kuat, barulah kami melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Supartono.

Ia berharap penegakan hukum tersebut dapat mengembalikan fungsi kawasan sebagai wilayah konservasi.

BKSDA juga tengah melakukan pendataan dan inventarisasi di lapangan untuk memastikan kondisi kawasan serta pihak-pihak yang memanfaatkan lahan secara ilegal. (*)

Kaitan batam, Hutan Konservasi, Kota Batam, Lahan di Batam, polda kepri, top
Redaksi 8 Maret 2026 8 Maret 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemko Batam Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Terkait Pembatasan Ruang Digital Anak
Artikel Selanjutnya Ditemukan Di Ruang Mesin, Korban Terakhir Tugboat Terbalik Selamat

APA YANG BARU?

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Capai 7,49%
Artikel 12 jam lalu 44 disimak
PT ASDP Pastikan Penyebrangan Kapal Roro Batam – Bintan Berjalan Normal
Artikel 13 jam lalu 52 disimak
Lokasi Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL Terus Dipantau Pihak KSOP Batam
Artikel 16 jam lalu 63 disimak
Buka Puasa Bersama LAM Kepri Kota Batam, Amsakar Ajak Tingkat Kepedulian Sosial
Artikel 17 jam lalu 62 disimak
Penangkapan Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
Artikel 1 hari lalu 144 disimak

POPULER PEKAN INI

Petugas TNI AL Karimun Gagalkan Upaya Penyulundupan Barang Ilegal dari Batam
Artikel 3 hari lalu 245 disimak
Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
Artikel 4 hari lalu 220 disimak
Safari Ramadhan di Pulau Karas, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi Membangun Batam
Artikel 6 hari lalu 214 disimak
Wako Batam Minta Proses Pencairan THR dan Insentif Guru Ngaji, RT/RW Disegerakan
Artikel 3 hari lalu 200 disimak
Safari Ramadhan di Kecamatan Nongsa, Wako Batam Ajak Masyarakat Jaga Nilai-nilai Persatuan
Artikel 3 hari lalu 199 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?