BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar Albothyl karena menyebabkan luka bakar.
“BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama,” tegas Humas BPOM Nelly, Kamis (15/2).
BPOM mendesak kepada PT Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat untuk menarik obat dari peredaran.
“Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar. BPOM mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut,” tegas Nelly.
Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride, dan vitamin C.
“Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker. Untuk keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website www.e-meso.pom.go.id,” pungkasnya.
(*)