Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    4 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    9 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    9 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    13 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    17 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    23 jam lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Denda Rp.805 Miliar Untuk Google Karena Langgar Privasi Data Pengguna
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Denda Rp.805 Miliar Untuk Google Karena Langgar Privasi Data Pengguna

Redaksi
Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.2k disimak
Sebar
301
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PERUSAHAAN mesin pencari asal Mountain View, California, AS, didenda 50 juta euro atau Rp805 miliar oleh otoritas perlindungan data Prancis (CNIL). Menurut The Washington Post, Senin (21/1/2019) pekan ini, hal itu merupakan denda terbesar yang pernah dikeluarkan oleh regulator Eropa untuk perusahaan teknologi.

Google didenda karena melanggar aturan privasi dan perlindungan data (General Data Protection Regulation, GDPR) yang berlaku efektif sejak Mei 2018 di kawasan Eropa.

Dalam siaran resminya, CNIL mengatakan Google gagal memberikan informasi yang jelas kepada pengguna tentang kebijakan penanganan data pribadi. Para pengguna juga tidak memiliki akses kendali yang cukup atas data pribadi tersebut.

Contohanya, pengguna tidak bisa mendapatkan informasi lengkap soal datanya yang dipakai untuk personalisasi layanan lokasi (geo-tracking). Padahal menurut GDPR, Google harus mendapatkan persetujuan dari pengguna sebelum mengumpulkan informasi tentang mereka.

Bentuk persetujuan itu misalnya pengguna secara eskplisit membagi data pribadinya. Selain itu, Google seharusnya menyediakan akses bagi pengguna untuk menghapus data.

Jadi dengan kata lain, Google tidak transparan dalam kebijakan pengumpulan data untuk berbagai aplikasinya dan bagaimana data tersebut digunakan. Kedua, Google tidak punya cukup hak dari pengguna untuk menggunakan data pribadi demi personalisasi iklan di berbagai layanan seperti YouTube, Google Maps, dan lainnya.

“Kedua pelanggaran ini membuat pengguna tidak memiliki jaminan terhadap keamanan data yang diproses Google untuk layanannya,” sebut CNIL.

Dan CNIL tidak berhenti di sini. Dari laporan tersebut, CNIL segera menindaklanjuti dan bekerja sama dengan lembaga pengawas privasi di Eropa lainnya.

Sedangkan Google dalam pernyataannya mengatakan sedang mempelajari keputusan CNIL untuk menentukan langkah selanjutnya. Google menambahkan bahwa “publik mengharapkan standar transparansi dan kontrol yang tinggi dari kami.”

“Kami sangat berkomitmen dalam memenuhi harapan itu dan memenuhi syarat persetujuan pengguna dalam GDPR,” kata perusahaan.

Di sisi lain, walau dendanya terbilang besar, tapi ini masih relatif kecil dari angka maksimum yang diatur dalam aturan GDPR. Dalam aturannya, sebuah negara dapat menerapkan denda maksimal empat persen dari omset global tahunan sebuah firma.

Laporan The Verge (22/1), mengatakan, Google melaporkan pendapatan mereka sebesar 33,74 miliar dolar AS atau Rp479 triliun per kuartal 2018. Jadi dengan aturan maksimal GDPR, negara di Eropa bisa memberikan denda hingga $1,34 miliar AS atau Rp19 triliun.

Google bukan pesakitan pertama GDPR meski jumlah dendanya adalah rekor baru. Pada Desember lalu, sebuah rumah sakit Portugal –Centro Hospitalar Barreiro Montijo (CHBM)– didenda 400.000 euro setelah stafnya menggunakan akun palsu untuk mengakses catatan pasien. Mereka kemudian mengajukan banding.

Sementara media sosial dan layanan messenger Jerman, Knuddels.de, didenda 20.000 euro pada November 2018 karena menyimpan kata sandi media sosial dalam teks sederhana. Adapun pengusaha lokal di Austria didenda 4.800 euro pada Oktober tahun lalu karena memasang CCTV yang merekam ruang publik secara luas.

Selain itu, menurut CPO Magazine, akhir tahun lalu, tujuh negara anggota Uni Eropa — Republik Ceko, Yunani, Norwegia, Belanda, Polandia, Slovenia, dan Swedia — secara terpisah meminta regulator privasi Eropa segera mengambil tindakan terhadap Google atas praktik penipuan geo-location.

Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasannya.

Sambutan kelompok aktivis privasi

Pemberian denda kepada Google di atas disambut tanggapan positif kelompok aktivis privasi seperti None Of Your Business (NOYB) dan La Quadrature du Net yang berbasis di Wina (Austria) dan Paris (Prancis).

“Kami sangat senang bahwa untuk pertama kalinya otoritas perlindungan data Eropa melalui GDPR menindak pelanggaran hukum yang jelas,” kata Max Schrems, pemimpin NOYB.

Sebagai aktivis, Schrems rutin menelusuri masalah kebijakan privasi yang diterapkan raksasa teknologi seperti Facebook dan Google selama bertahun-tahun.

“Perusahaan besar seperti Google salah mengartikan hukum dan hanya mengadaptasikannya pada produk mereka secara asal,” ujar Schrems. “Pihak berwenang perlu mempertegas bahwa penerapan dalam aplikasi saja tidak cukup,” pungkasnya.

Selain itu, para aktivis juga mengajukan keluhan privasi tambahan terhadap Facebook dan anak perusahaannya; aplikasi berbagi foto Instagram dan layanan messenger WhatsApp, di negara Eropa lainnya.

Sumber : Washington Post / Cnil.fr / The Verge / Beritagar / CPO Magazine

Pilihan Artikel untuk Anda

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Kaitan denda, Google, privasi data, top
Redaksi 24 Januari 2019 24 Januari 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sultan Pahang Terpilih Jadi Raja Baru Malaysia
Artikel Selanjutnya Ketua DPRD Batam Minta Pemko Klarifikasi SE Permohonan Bantuan Untuk Abdul Samad
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 4 jam lalu 87 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 9 jam lalu 82 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 9 jam lalu 111 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 13 jam lalu 113 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 16 jam lalu 129 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 352 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 341 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 331 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 314 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 6 hari lalu 312 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?