Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
    2 jam lalu
    Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
    4 jam lalu
    Awal Tahun 2026 Kunjungan Wisman ke Batam Mencapai 257.928 Orang
    5 jam lalu
    Belanja Pegawai Pemko Batam Capai 39%, Perlu Langkah Penyesuaian
    18 jam lalu
    Sanksi Petugas Pungli Imigrasi Batam Belum Diterapkan
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    3 jam lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    3 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    3 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    4 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Denda Rp.805 Miliar Untuk Google Karena Langgar Privasi Data Pengguna

Editor Admin 7 tahun lalu 1.3k disimak

PERUSAHAAN mesin pencari asal Mountain View, California, AS, didenda 50 juta euro atau Rp805 miliar oleh otoritas perlindungan data Prancis (CNIL). Menurut The Washington Post, Senin (21/1/2019) pekan ini, hal itu merupakan denda terbesar yang pernah dikeluarkan oleh regulator Eropa untuk perusahaan teknologi.

Google didenda karena melanggar aturan privasi dan perlindungan data (General Data Protection Regulation, GDPR) yang berlaku efektif sejak Mei 2018 di kawasan Eropa.

Dalam siaran resminya, CNIL mengatakan Google gagal memberikan informasi yang jelas kepada pengguna tentang kebijakan penanganan data pribadi. Para pengguna juga tidak memiliki akses kendali yang cukup atas data pribadi tersebut.

Contohanya, pengguna tidak bisa mendapatkan informasi lengkap soal datanya yang dipakai untuk personalisasi layanan lokasi (geo-tracking). Padahal menurut GDPR, Google harus mendapatkan persetujuan dari pengguna sebelum mengumpulkan informasi tentang mereka.

Bentuk persetujuan itu misalnya pengguna secara eskplisit membagi data pribadinya. Selain itu, Google seharusnya menyediakan akses bagi pengguna untuk menghapus data.

Jadi dengan kata lain, Google tidak transparan dalam kebijakan pengumpulan data untuk berbagai aplikasinya dan bagaimana data tersebut digunakan. Kedua, Google tidak punya cukup hak dari pengguna untuk menggunakan data pribadi demi personalisasi iklan di berbagai layanan seperti YouTube, Google Maps, dan lainnya.

“Kedua pelanggaran ini membuat pengguna tidak memiliki jaminan terhadap keamanan data yang diproses Google untuk layanannya,” sebut CNIL.

Dan CNIL tidak berhenti di sini. Dari laporan tersebut, CNIL segera menindaklanjuti dan bekerja sama dengan lembaga pengawas privasi di Eropa lainnya.

Sedangkan Google dalam pernyataannya mengatakan sedang mempelajari keputusan CNIL untuk menentukan langkah selanjutnya. Google menambahkan bahwa “publik mengharapkan standar transparansi dan kontrol yang tinggi dari kami.”

“Kami sangat berkomitmen dalam memenuhi harapan itu dan memenuhi syarat persetujuan pengguna dalam GDPR,” kata perusahaan.

Di sisi lain, walau dendanya terbilang besar, tapi ini masih relatif kecil dari angka maksimum yang diatur dalam aturan GDPR. Dalam aturannya, sebuah negara dapat menerapkan denda maksimal empat persen dari omset global tahunan sebuah firma.

Laporan The Verge (22/1), mengatakan, Google melaporkan pendapatan mereka sebesar 33,74 miliar dolar AS atau Rp479 triliun per kuartal 2018. Jadi dengan aturan maksimal GDPR, negara di Eropa bisa memberikan denda hingga $1,34 miliar AS atau Rp19 triliun.

Google bukan pesakitan pertama GDPR meski jumlah dendanya adalah rekor baru. Pada Desember lalu, sebuah rumah sakit Portugal –Centro Hospitalar Barreiro Montijo (CHBM)– didenda 400.000 euro setelah stafnya menggunakan akun palsu untuk mengakses catatan pasien. Mereka kemudian mengajukan banding.

Sementara media sosial dan layanan messenger Jerman, Knuddels.de, didenda 20.000 euro pada November 2018 karena menyimpan kata sandi media sosial dalam teks sederhana. Adapun pengusaha lokal di Austria didenda 4.800 euro pada Oktober tahun lalu karena memasang CCTV yang merekam ruang publik secara luas.

Selain itu, menurut CPO Magazine, akhir tahun lalu, tujuh negara anggota Uni Eropa — Republik Ceko, Yunani, Norwegia, Belanda, Polandia, Slovenia, dan Swedia — secara terpisah meminta regulator privasi Eropa segera mengambil tindakan terhadap Google atas praktik penipuan geo-location.

Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasannya.

Sambutan kelompok aktivis privasi

Pemberian denda kepada Google di atas disambut tanggapan positif kelompok aktivis privasi seperti None Of Your Business (NOYB) dan La Quadrature du Net yang berbasis di Wina (Austria) dan Paris (Prancis).

“Kami sangat senang bahwa untuk pertama kalinya otoritas perlindungan data Eropa melalui GDPR menindak pelanggaran hukum yang jelas,” kata Max Schrems, pemimpin NOYB.

Sebagai aktivis, Schrems rutin menelusuri masalah kebijakan privasi yang diterapkan raksasa teknologi seperti Facebook dan Google selama bertahun-tahun.

“Perusahaan besar seperti Google salah mengartikan hukum dan hanya mengadaptasikannya pada produk mereka secara asal,” ujar Schrems. “Pihak berwenang perlu mempertegas bahwa penerapan dalam aplikasi saja tidak cukup,” pungkasnya.

Selain itu, para aktivis juga mengajukan keluhan privasi tambahan terhadap Facebook dan anak perusahaannya; aplikasi berbagi foto Instagram dan layanan messenger WhatsApp, di negara Eropa lainnya.

Sumber : Washington Post / Cnil.fr / The Verge / Beritagar / CPO Magazine

Kaitan denda, Google, privasi data, top
Admin 24 Januari 2019 24 Januari 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sultan Pahang Terpilih Jadi Raja Baru Malaysia
Artikel Selanjutnya Ketua DPRD Batam Minta Pemko Klarifikasi SE Permohonan Bantuan Untuk Abdul Samad

APA YANG BARU?

Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
Artikel 2 jam lalu 52 disimak
Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
Sports 3 jam lalu 53 disimak
Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
Artikel 4 jam lalu 59 disimak
Awal Tahun 2026 Kunjungan Wisman ke Batam Mencapai 257.928 Orang
Artikel 5 jam lalu 56 disimak
Belanja Pegawai Pemko Batam Capai 39%, Perlu Langkah Penyesuaian
Artikel 18 jam lalu 107 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 6 hari lalu 327 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 7 hari lalu 325 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 6 hari lalu 317 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 6 hari lalu 258 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 5 hari lalu 250 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?