Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
    13 jam lalu
    Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
    19 jam lalu
    Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
    21 jam lalu
    Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
    21 jam lalu
    Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    3 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    3 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    4 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
    Pembaca Lansia
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    4 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    4 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    6 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Denda Rp.805 Miliar Untuk Google Karena Langgar Privasi Data Pengguna

Editor Admin 8 tahun lalu 1.3k disimak

PERUSAHAAN mesin pencari asal Mountain View, California, AS, didenda 50 juta euro atau Rp805 miliar oleh otoritas perlindungan data Prancis (CNIL). Menurut The Washington Post, Senin (21/1/2019) pekan ini, hal itu merupakan denda terbesar yang pernah dikeluarkan oleh regulator Eropa untuk perusahaan teknologi.

Google didenda karena melanggar aturan privasi dan perlindungan data (General Data Protection Regulation, GDPR) yang berlaku efektif sejak Mei 2018 di kawasan Eropa.

Dalam siaran resminya, CNIL mengatakan Google gagal memberikan informasi yang jelas kepada pengguna tentang kebijakan penanganan data pribadi. Para pengguna juga tidak memiliki akses kendali yang cukup atas data pribadi tersebut.

Contohanya, pengguna tidak bisa mendapatkan informasi lengkap soal datanya yang dipakai untuk personalisasi layanan lokasi (geo-tracking). Padahal menurut GDPR, Google harus mendapatkan persetujuan dari pengguna sebelum mengumpulkan informasi tentang mereka.

Bentuk persetujuan itu misalnya pengguna secara eskplisit membagi data pribadinya. Selain itu, Google seharusnya menyediakan akses bagi pengguna untuk menghapus data.

Jadi dengan kata lain, Google tidak transparan dalam kebijakan pengumpulan data untuk berbagai aplikasinya dan bagaimana data tersebut digunakan. Kedua, Google tidak punya cukup hak dari pengguna untuk menggunakan data pribadi demi personalisasi iklan di berbagai layanan seperti YouTube, Google Maps, dan lainnya.

“Kedua pelanggaran ini membuat pengguna tidak memiliki jaminan terhadap keamanan data yang diproses Google untuk layanannya,” sebut CNIL.

Dan CNIL tidak berhenti di sini. Dari laporan tersebut, CNIL segera menindaklanjuti dan bekerja sama dengan lembaga pengawas privasi di Eropa lainnya.

Sedangkan Google dalam pernyataannya mengatakan sedang mempelajari keputusan CNIL untuk menentukan langkah selanjutnya. Google menambahkan bahwa “publik mengharapkan standar transparansi dan kontrol yang tinggi dari kami.”

“Kami sangat berkomitmen dalam memenuhi harapan itu dan memenuhi syarat persetujuan pengguna dalam GDPR,” kata perusahaan.

Di sisi lain, walau dendanya terbilang besar, tapi ini masih relatif kecil dari angka maksimum yang diatur dalam aturan GDPR. Dalam aturannya, sebuah negara dapat menerapkan denda maksimal empat persen dari omset global tahunan sebuah firma.

Laporan The Verge (22/1), mengatakan, Google melaporkan pendapatan mereka sebesar 33,74 miliar dolar AS atau Rp479 triliun per kuartal 2018. Jadi dengan aturan maksimal GDPR, negara di Eropa bisa memberikan denda hingga $1,34 miliar AS atau Rp19 triliun.

Google bukan pesakitan pertama GDPR meski jumlah dendanya adalah rekor baru. Pada Desember lalu, sebuah rumah sakit Portugal –Centro Hospitalar Barreiro Montijo (CHBM)– didenda 400.000 euro setelah stafnya menggunakan akun palsu untuk mengakses catatan pasien. Mereka kemudian mengajukan banding.

Sementara media sosial dan layanan messenger Jerman, Knuddels.de, didenda 20.000 euro pada November 2018 karena menyimpan kata sandi media sosial dalam teks sederhana. Adapun pengusaha lokal di Austria didenda 4.800 euro pada Oktober tahun lalu karena memasang CCTV yang merekam ruang publik secara luas.

Selain itu, menurut CPO Magazine, akhir tahun lalu, tujuh negara anggota Uni Eropa — Republik Ceko, Yunani, Norwegia, Belanda, Polandia, Slovenia, dan Swedia — secara terpisah meminta regulator privasi Eropa segera mengambil tindakan terhadap Google atas praktik penipuan geo-location.

Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasannya.

Sambutan kelompok aktivis privasi

Pemberian denda kepada Google di atas disambut tanggapan positif kelompok aktivis privasi seperti None Of Your Business (NOYB) dan La Quadrature du Net yang berbasis di Wina (Austria) dan Paris (Prancis).

“Kami sangat senang bahwa untuk pertama kalinya otoritas perlindungan data Eropa melalui GDPR menindak pelanggaran hukum yang jelas,” kata Max Schrems, pemimpin NOYB.

Sebagai aktivis, Schrems rutin menelusuri masalah kebijakan privasi yang diterapkan raksasa teknologi seperti Facebook dan Google selama bertahun-tahun.

“Perusahaan besar seperti Google salah mengartikan hukum dan hanya mengadaptasikannya pada produk mereka secara asal,” ujar Schrems. “Pihak berwenang perlu mempertegas bahwa penerapan dalam aplikasi saja tidak cukup,” pungkasnya.

Selain itu, para aktivis juga mengajukan keluhan privasi tambahan terhadap Facebook dan anak perusahaannya; aplikasi berbagi foto Instagram dan layanan messenger WhatsApp, di negara Eropa lainnya.

Sumber : Washington Post / Cnil.fr / The Verge / Beritagar / CPO Magazine

Kaitan denda, Google, privasi data, top
Admin 24 Januari 2019 24 Januari 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sultan Pahang Terpilih Jadi Raja Baru Malaysia
Artikel Selanjutnya Ketua DPRD Batam Minta Pemko Klarifikasi SE Permohonan Bantuan Untuk Abdul Samad

APA YANG BARU?

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 13 jam lalu 156 disimak
Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 19 jam lalu 552 disimak
Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
Artikel 21 jam lalu 157 disimak
Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
Artikel 21 jam lalu 128 disimak
Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
Artikel 21 jam lalu 165 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 19 jam lalu 552 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 4 hari lalu 433 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 4 hari lalu 383 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 4 hari lalu 373 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 4 hari lalu 344 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?