TARGET pendapatan daerah kota Batam belum terealisasi 100 persen. Menurut Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad saat membacakan LKPJ Walikota Batam dalam sidang paripurna pada kamis (21/03) pendapatan daerah kota Batam terealisasi 94 koma 08 persen.
Kamis pagi, 21 Maret 2019, DPRD kota Batam menggelar sidang paripurna ke-7 tahun sidang 2019 dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Walikota Batam akhir tahun anggaran 2018.
Dalam LKPJ yang dibacakan oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, pendapatan daerah kota Batam belum mencapai target. Pendapatan daerah kota Batam tahun anggaran 2018 ditargetkan sebesar Rp. 2.508.604.184.132 (dua triliun lima ratus delapan miliar enam ratus empat juta seratus delapan puluh empat ribu seratus tiga puluh dua rupiah koma dua puluh satu rupiah)
Dari target tersebut baru terealisasi sebesar 94,08 persen. Dengan rincian, realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar 87,82%, pendapatan dana perimbangan terealisasi sebesar101,43% serta lain-lain pendapatan yang sah dengan realisasi sebesar 96,04% .
Amsakar menambahkan, salah satu masalah yang dihadapi pemerintah
kota Batam dalam mencapai target pendapatan daerah adalah masih belum
optimalnya penagihan wajib pajak. Usai pembacaan LKPJ Walikota Batam, rapat paripurna
yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Batam Helmy Hemilton ini dilanjutkan
dengan pembentukan pansus LKPJ kota Batam.
Selain pembacaan LKPJ Walikota Batam tahun anggaran 2018, rapat paripurna juga membahas laporan pansus tentang ranperda perubahan perda nomor 12 tahun 2001, nomor 4 tahun 2010, nomor 8 tahun 2013, dan nomor 6 tahun 2014 serta laporan Reses DPRD Batam masa persidangan II tahun sidang 2019.
(GoWestID)