Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
    16 jam lalu
    Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
    16 jam lalu
    Hujan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap Rumah Warga Tertimpa
    2 hari lalu
    Tabrakan Angkot vs Trailer di Jalan Brigjen Katamso, Tidak Ada Korban Jiwa
    2 hari lalu
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    16 jam lalu
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    1 hari lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    1 hari lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    2 hari lalu
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    1 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    1 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    1 hari lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    3 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Dugaan Penipuan, Legislator PDIP Batam Dikenai Sanksi Etik

Editor Admin 1 tahun lalu 566 disimak
Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadli, dan anggota BK saat menyampaikan hasil pemeriksaan etik anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk.Disediakan oleh GoWest.ID

ANGGOTA DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Hasil sidang etik yang digelar oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, Mangihut dinyatakan bersalah.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadli, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dampak dari kasus yang melibatkan Mangihut, yang telah menimbulkan kehebohan di masyarakat.

“Pelanggaran etik ini disebabkan oleh masalah yang telah mengganggu citra DPRD Batam,” jelas Fadli, Rabu (26/5/2025).

Fadli menjelaskan bahwa pelanggaran ini merujuk pada Pasal 87 Peraturan DPRD Kota Batam, yang mengatur tentang tata tertib dan kode etik anggota dewan. Menurutnya, tindakan Mangihut tidak hanya mengganggu kehormatan DPRD, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan di kalangan publik.

Sebagai konsekuensinya, Badan Kehormatan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Mangihut.

“Keputusan ini sudah final dan sesuai dengan kewenangan kami,” tambah Fadli, menegaskan bahwa sanksi tersebut diambil berdasarkan bukti dan keterangan dari berbagai saksi.

Fadli juga menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan tetap berjalan, namun BK akan fokus pada pelanggaran etik yang terjadi.

“Kami tidak melihat ke arah proses hukum, tetapi kami yakin bahwa tindakan Mangihut telah membuat heboh di media,” tutupnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan citra DPRD Kota Batam dapat pulih dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat terjaga.

(dha)

Kaitan batam, dprd batam, Mangihut Rajagukguk, pemerasan, Penipuan
Admin 29 Mei 2025 29 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Pemko Batam Siapkan Langkah Antisipatif
Artikel Selanjutnya Pemerintah Kota Batam Tertibkan 681 Titik Baliho dan Reklame Ilegal

APA YANG BARU?

Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
Pendidikan 16 jam lalu 198 disimak
Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
Artikel 16 jam lalu 201 disimak
Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
Artikel 16 jam lalu 190 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 1 hari lalu 299 disimak
Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
Pendidikan 1 hari lalu 289 disimak

POPULER PEKAN INI

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 6 hari lalu 795 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 6 hari lalu 779 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 6 hari lalu 732 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 4 hari lalu 680 disimak
Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
Artikel 6 hari lalu 627 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?