RIBUAN buruh dari berbagai federasi di Kota Batam menggelar aksi demo di depan kantor Walikota dan DPRD Kota Batam pada Senin (20/1).
Bersama gelaran aksi tersebut, para buruh membawa enam tuntutan. Diantaranya menolak RUU Omnibus Law RUU yang dianggap merugikan buruh; menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3;
Menolak UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan; mendesak Walikota Batam memfasilitasi perundingan UMSK Kota Batam; Mendesak dprd mengundang skpd kota batam dan organisasi perusahaan (sarikat pekerja (SP) dan sarikat buruh (SB)) untuk masalah UMKS Kota Batam 2020; dan menyusun dan membahas Ranperda pengupahan.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Sarikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni menuturkan kisi-kisi Omnibus Law yang mereka terima cenderung akan mengurangi hak-hak yang harusnya diterima pekerja. Mulai dari rencana penggajian yang menggunakan sistem jam, upah minimum padat karya, dan PHK yang akan ditiadakan, diganti dengan uang saku enam bulan gaji.
“Beginilah kalau punya pemimpin pencitraan. Soal BPJS kesehatan juga, Menkes sudah berdiskusi dengan DPR, nyatanya naik juga,” kata Alfitoni dalam orasinya.
Diterima oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, serta beberapa anggota DPRD Kota Batam yang membidangi urusan ketenagakerjaan di Ruang Rapat Serba Guna DPRD Kota Batam, tuntutan para buruh langsung ditanggapi. Khususnya untuk tuntutan di tingkat daerah.
Seperti desakan untuk menelurkan Perda tentang pengupahan, desakan untuk memfasilitasi perundingan UMSK Kota Batam, dan rapat dengar pendapat (RDP) antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.
Dalam kesempatan tersebut, Nuryanto mengaku akan menyampaikan tuntutan buruh yang sifatnya nasional. Akan tetapi, ia meminta para buruh bisa menyusun tuntutan itu lebih spesifik lagi. Poin-poin yang memang merugikan buruh yang harus jadi tuntutan, bukan malah menolak Omnibus Law secara penuh.
Sementara untuk rencana menghadirkan perda tentang pengupahan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan menghentikan Ranperda penanaman modal dan perlindungan ketenagakerjaan. Untuk kemudian menginisiasi hadirnya Ranperda tentang pengupahan yang lebih spesifik.
“Jadi nanti inisiatifnya dari DPRD Kota Batam, kita siapkan itu. Ranperda tentang ketenagakerjaan sebelumnya sudah disepakati untuk kita nolkan,” kata Nuryanto.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar Achmad menyambut baik apa yang menjadi keinginan buruh. Utamanya upaya untuk menghadirkan aturan spesifik yang membahas kepentingan tenaga kerja.
Sedangkan untuk Omnibus Law, Amsakar mengajak para buruh untuk tetap berfikir positif. Mengharapkan poin-poin di Omnibus Law itu memiliki keberpihakan terhadap buruh.
*(bob/GoWestId)