Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bintan
    36 menit lalu
    Satu Pengendara Tewas dalam Tabrakan Sepeda Motor di Jalan Raya Korindo
    2 jam lalu
    Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
    1 hari lalu
    Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Jambret di Mangsang, Korban Rugi Rp8,7 Juta
    1 hari lalu
    Tiga Dugaan Korupsi; Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    1 hari lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    1 hari lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    2 hari lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    53 menit lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    2 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    4 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    6 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polresta Barelang Tetapkan Tiga Orang Tersangka Tindakan Pengeroyokan

Editor Redaksi 4 bulan lalu 286 disimak
Konferensi pers Polresta Barelang terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Batam. Senin (9/02/2026). F/ Disediakan Gowest.id

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bareng menetapakan 3 orang tersangka dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pencurian, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Batam.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., kepada sejumlah awak media, Senin (9/02/2026) di Lobby Polresta Barelang.

Dalam penjelasanya, ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi, tertanggal 5 Februari 2026.

“Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Teratai 2 depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, dengan korban berinisial JF (33 tahun)” ungkap Debby Tri Andrestian.

Ia memaparkan, bahwa kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka, yang kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.

“Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IB (30 tahun), DD (28 tahun), dan RZ (27 tahun)” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak kekerasan dan pencurian terhadap korban.

Dalam keterangannya Debby Tri Andrestian menegaskan, bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan tersebut, sehingga para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang di pimpin oleh AKP Haris Baltasar Nasution, Kanit Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman kejadian, 1 (satu) buah pisau, dan 1 (satu) unit handphone milik korban, sedangkan 1 (satu) buah parang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Atas perbuatannya, tersangka IB disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Pada ayat (1) diatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sedangkan pada ayat (2) apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka, diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, tersangka DD dan RZ disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan tindak pidana pencurian.

Pasal 476 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Kaitan batam, Kota Batam, polresta barelang, Tersangka Pengeroyokan, top
Redaksi 10 Februari 2026 10 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemko Batam Canangkan Goro Massal Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Artikel Selanjutnya Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Buka Peluang Investasi Maritim

APA YANG BARU?

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bintan
Artikel 36 menit lalu 68 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 53 menit lalu 66 disimak
Satu Pengendara Tewas dalam Tabrakan Sepeda Motor di Jalan Raya Korindo
Artikel 2 jam lalu 57 disimak
Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 1 hari lalu 259 disimak
Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
Pendidikan 1 hari lalu 238 disimak

POPULER PEKAN INI

Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 7 hari lalu 743 disimak
Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 6 hari lalu 687 disimak
Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 6 hari lalu 561 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 4 hari lalu 528 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 2 hari lalu 477 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?