DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan segera menggelar sosialisasi terkait kemudahan pengiriman barang keluar Batam bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Batam.
Kemudahan yang didapat IKM Batam ini berupa pembebasan pajak bea masuk ketika mereka akan mengirim hasil kreasi mereka keluar Batam.
Sebelumnya, dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199 tahun 2019, barang kiriman keluar Batam yang nilainya lebih dari USD 3 akan dikenai pajak Bea Masuk 7,5 persen dan PPN sebesar 10 persen dari nilai barang. Sehingga untuk produk IKM sendiri, hanya dikenai pajak PPN sebesar 10 persen saja, tanpa dikenai Bea Masuk.
Kepala Bidang Perindustrian dan ESDM Januar menuturkan, pada prosesnya, baru ada 59 dari sekitar 1.100 IKM yang mendapatkan fasilitas bebas Bea Masuk ini. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BC Batam untuk melakukan sosialisasi ini.
“Untuk waktunya, segera akan kami lakukan, yang pasti kami akan koordinasi dulu dengan BC Batam,” kata Januar di Batam Centre, Batam pada Jumat (14/2).
Januar mepanjutkan, nantinya para pelaku IKM binaan Disperindag akan mendapatkan pengarahan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan, utamanya keharusan memiliki NPWP bagi semua IKM. Mereka juga akan dijelaskan kenapa syarat-syarat seperti NPWP itu dibutuhkan, sehingga bisa dimengerti IKM.
Jika memungkinkan, Disperindag akan menghadirkan stan atau tempat untuk melayani proses pengurusan perizinan atau syarat agar semua IKM yang hadir bisa langsung memenuhi persyaratan yang ada.
“Kami akan berkolaborasi dengan BC sehingga bisa langsung mendaftarkan IKM di tempat sosialisasi nantinya,” kata Januar lagi.
*(bob/GoWestId)