DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Batam menggelar razia Angkutan Umum pada Selasa (3/3) sore. Razia Dilaksanakan di depan kantor Dishub Batam di Baloi, Batam Centre sekitar pukul 15.30 WIB, bekerjasama dengan jajaran Satlantas Polresta Barelang.
Pada proses razia ini setiap kendaraan diperiksa kelayakan jalan kendaraan, seperti kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap, maka kendaraan akan ditahan untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Sebaliknya, jika berkas kendaraan lengkap maka mereka bisa melanjutkan perjalanan.
Dalam razia kali ini, puluhan armada angkutan ditahan karena persyaratan kelayakan kendaraan tidak sesuai atau habis masa berlakunya. Beberapa armada yang terjaring razia terpaksa ditahan dan penumpangnya dipindahkan ke kendaraan yang memenuhi syarat beroperasi. Kendaraan ini akan ditahan minimal 3 hari di Dishub Kota Batam untuk menyelesaikan berkas sebelum nantinya dinyatakan layak.
“Pemilik kendaraan wajib membuat baru, sesuai ketentuannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Batam Edward Purba di lokasi razia.
Edward melanjutkan, kegiatan ini rutin dilaksanak sebanyak 48 kali dalam setahun. Dimana kegiatan yang dilakukan akan melibatkan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Dengan razia rutin ini diharapkan masyarakat Batam mendapatkan layanan angkutan yang memadai, terutama pada aspek keamanan dan kelayakan armada.
*(bob/GoWestId)