PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil sejumlah langkah dalam mengantisipasi dampak virus Corona terhadap ekonomi rakyat. Salah satu langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengantisipasi dampak Covid-19 adalah membebaskan biaya listrik kepada masyarakat miskin yang diumumkannya pada Selasa (31/3) lalu.
Kebijakan tersebut dimulai pada 1 April sampai Juni 2020 mendatang. Pelanggan golongan 450 VA bisa tidak membayar tarif listrik selama tiga bulan, baik pasca payar ataupun prabayar. Sedangkan pelanggan golongan 900 VA akan mendapat diskon 50%.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, data pelanggan PLN di Batam yang masuk dalam kategori untuk bisa memperoleh gratis listrik selama 3 bulan ini hanya berada di angka 900 pelanggan saja. Sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak akan banyak berpengaruh pada kemudahan masyarakat Batam sendiri.
“Untuk pemberian gratis tarif listrik yang merupakan kebijakan dari pusat tidak berpengaruh signifikan. Karena pelanggan di Batam hanya berjumlah 900 pelanggan saja,” kata Azmansyah, Sabtu (4/4).
Sementara untuk kebijakan Pembebasan Pajak dan pemberian insentif untuk Hotel dan Restoran, Ketua PHRI Kota Batam, Mansyur mengaku baru dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak yang dimulai pada April ini. Pembebasan pajak ini sejalan dengan penurunan signifikan tingkat hunian hotel di Batam dan daerah lain.
Sementara untuk insentif sendiri, pihaknya berharap bisa segera terealisasi mengingat insentif itu untuk kebutuhan karyawan yang mau tidak mau harus ikut dengan kebijakan dirumahkan untuk menekan biaya operasional hotel.
*(Bob/GoWestId)