SEORANG laki-laki berumur 49 tahun, warga Kota Batam yang menjadi pasien positif Covid-19 di Batam pada Minggu (5/4) kemarin, menjalani proses isolasi diri di rumahnya. Kondisi ini dibolehkan, kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Riau (Kepri) Tjetjep Yudayana saat dihubungi pada Senin (6/4).
Tjetjep menjelaskan, pasien positif Covid-19 yang dalam kondisi sehat boleh menjalani isolasi di rumahnya asalkan memenuhi protokol yang ada sehingga tidak mengakibatkan tersebarnya virus pada orang lain.
“Syaratnya harus tetap tidak boleh bersentuhan dengan keluarga. Jarak itu sangat harus dipegang teguh, kalau makan, makanan dan piring harus terpisah,” kata Tjetjep.
Petugas kesehatan sendiri, akan tetap memonitor perkembangan pasien dengan terus menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan. Baik datang langsung kepada yang bersangkutan atau melalui sambungan telpon. Tidak itu saja, semua masyarakat instansi terkait akan terlibat mengawasi pasien ini. Utamanya untuk memastikan kalau ia tetap berada di rumah.
Terkait dengan adanya warga ODP yang seharusnya dikarantina namun tetap beraktivitas seperti biasa sebelumnya, kondisi itu diyakini Tjetjep tidak akan berlaku untuk pada pasien Covid-19 terbaru di Batam ini. Hal itu karena masyarakat Batam sudah mulai memahami pentingnya tidak bersentuhan dengan masyarakat untuk kebaikan bersama.
“Tidak mungkin ia tega mau menularkan virus itu ke orang lain,” kata Tjetjep lagi.
Lebih jauh, isolasi yang dilakukan di rumah, kata Tjetjep, itu lebih kepada pemantauan terhadap penyakit penyerta yang telah ada pada pasien sebelumnya. Sementara untuk penanganan terhadap Covid-19 sendiri, belum bisa dilakukan karena sampai saat ini memang belum ada vaksinnya. Mereka yang memiliki penyakit penyerta dikawatirkan semakin melemah karena kerusakan yang diakibatkan virus ini.
*(Bob/GoWestId)