KETUA Fraksi PKS DPRD Batam, Rohaizat menyesali Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang tidak melibatkan DPRD Batam dalam menyusun anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar sebesar Rp315 miliar. Padahal untuk merubah APBD Perubahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batam harus melibatkan Banggar DPRD Batam.
Hal itu disampaikan Rohaizat seusai rapat pimpinan (rapim) menyikapi surat wali kota Batam soal dana penanggulangan Covid-19 yang tidak melibatkan DPRD Batam pada Senin (13/4) kemarin. DPRD Kota Batam, kata dia, sudah menyurati pemerintah daerah untuk bersama-sama membahas besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 di Kota Batam melalui APBD Perubahan 2020. Namun, rencana pembahasan bersama itu hanya berbalas surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin pada 2 April 2020 lalu, yang bertepatan dengan jadwal pembahasan bersama.
“DPRD kembali menyurati lagi agar secepatnya melaporkan kapan bisa dilakukan pembahasan ulang. Dan sampai sekarang kami belum terima surat apa pun dari Pemko Batam,” katanya.
Pada prosesnya, Wali Kota Muhammad Rudi, ternyata sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait besaran dana penanggulangan Covid-19 di Kota Batam yang bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp315 miliar. Anggaran itu berasal dari program dan kegiatan sebesar Rp278 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 37 miliar.
Padahal, lanjut Rohaizat, sebelumnya Rudi mengatakan kalau Pemko Batam tidak memiliki anggaran atau pendapatan untuk penanggulangan Covid-19 ini saat rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan DPRD Batam di Engku Putri beberapa waktu lalu. Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah di ruang rapat paripurna pada 2 April 2020 lalu menyebutkan, pendapatan Pemko Batam pada Januari sebesar Rp 73,6 miliar dan Februari Rp 66,6 miliar serta Rp 50,1 miliar di bulan Maret.
“Dan sekarang tiba-tiba ngirim surat ke menteri dan sampai tanggal 10 April, belum ada pemberitahuan resmi ke DPRD. Dan DPRD kembali menyurati pemerintah untuk meminta penjelasannya,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas anggaran pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Kamis (2/4).
Pembahasan anggaran virus korona terpaksa ditunda atas permintaan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin. Melalui surat yang diterima oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto, pemerintah daerah masih melakukan penghitungan ulang dengan organisasi perangkat daerah (OPD), berapa anggaran yang diajukan.
Melalui surat itu, Jefridin menyampaikan langkah optimalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 melalui revisi dengan penjadwalan capaian program. Berdasarkan ketentuan maka Pemko Batam sedang melakukan pembahasan dengan OPD dan instansi vertikal. Baik terkait dengan dampak sosial dan dampak ekonomi.
*(Bob/GoWestId)