MENJELANG Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan diselenggarakan secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam telah selesai melakukan tahapan penyocokan dan penilitan (coklit) data pemilih dan tengah merekapitulasi hasil pemutahiran data.
Demikan disampaikan Ketua KPU kota Batam, Herrigen Agusti, saat ditemui GoWest Indonesia dikantornya di kawasan Sekupang, pada Rabu (19/08) lalu.
“Sesai dengan jadwal, saat ini telah masuk tahap pencoklitan dan pemutahiran data pemilih. Dimana tahapan itu dimulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus. Sebenarnya di tanggal 10 Agustus proses coklit sudah 98% selesai dilakukan oleh petugas PPDP. Kemudian di tanggal 13 Agustus sudah menyelesaikan total keseluruhan secara 100%” jelas Heriigen.
Herigen juga menjelaskan beberapa proses tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya dalam pelaksanaan Pilkada kota ini.
Berikut jadwal tahapan tersebut :
7 Agustus – 29 Agustus 2020 :
penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di PPS.
30 Agustus – 1 September 2020 :
rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Kelurahan
2 September – 4 September 2020 :
rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kecamatan
5 September – 14 September 2020 :
rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat KPU Kota Batam untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS)
15 September – 16 September 2020 :
rekapitulasi DPS di tingkat KPU Provinsi Kepulauan Riau
14 September – 18 September 2020 :
penyampaian DPS kepada PPS melalui PPK
19 September – 28 September 2020 : pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS)
29 September – 3 Oktober 2020 :
perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) oleh PPS
4 Oktober – 6 Oktober 2020 :
rekapitulasi dan penyampaian DPS tingkat desa atau kelurahan kepada PPK
7 Oktober – 9 Oktober 2020 :
rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU Kota Batam
9 Oktober – 16 Oktober 2020 :
rekapitulasi daftar pemilih sementara atau DPS hasil perbaikan tingkat KPU Kota Batam untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT)
17 Oktober – 26 oktober 2020 :
penyampaian DPS kepada PPS
17 Oktober – 18 Oktober 2020 :
rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi
28 Oktober – 6 Desember 2020 :
pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) oleh PPS
Herigen juga menjelaskan, Jika pada tanggal 19 September – 28 September 2020 setelah dilakukan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), masih ada masyarakat belum terdaftar, masyarakat dapat mendatangi dan menyampaikan kepada PPS untuk menginformasikan hal tersebut. Namun dengan catatan harus sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik.
Selanjutnya petugas PPS akan kembali mendata masyarakat yang namanya belum terdaftar sebagai DPS. Kemudian PPS akan memasukkannya ke dalam daftar pemilih hasil perbaikan atau DPHP.
Sementara itu terkait jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di kota Batam dalam pelaksanaan pilkada nanti, Herrigen mengatakan saat ini masih mengacu ke jumlah awal yaitu 2.212 TPS.
“Dari hasil pemantauan komisioner saat di lapangan pada hari Sabtu (15/8) lalu, ada kemungkinan terjadi pengurangan jumlah TPS di salah satu kelurahan. Tapi ada juga yang kemungkinan terjadi penambahan TPS di Kelurahan lainnya. Karena sesuai aturan bahwa jumlah pemilih per TPS maksimal 500 pemilih” tutup Herigen.
*(Wir/GoWestId)