KPK memeriksa Sekretaris DPRD Bintan, Muhammad di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (26/2) kemarin.
Muhammad Hendri tiba pada pukul 10.00 wib dan langsung masuk ke ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang. Hendri terlihat datang seorang diri.
Usai menjalani pemeriksaan, Hendri keluar dari Ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 11.10 wib. diperiksa sebagai saksi dari Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Bintan. Dalam kasus itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua BP FTZ Bintan.
“Sama dengan yang kemarin-kemarin, jabatan saya sebelumnya di BP, tapi udah lama lah, saya kan sebentar aja di periksa, sekitar setengah jam lah,” kata Hendri usai keluar dari ruang Satreskrim sambil menuju mobilnya.
Dalam kasus dugaan korupsi cukai barang pada Kawasan Bebas Bintan, Hendri diperiksa atas kapasitasnya sebagai Anggota II BP FTZ Bintan saat itu. Selain Hendri, penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bintan, Edi Pribadi dan Kepal Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bintan, Mardiah.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi dari pejabat Pemkab Bintan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Ia belum dapat menyampaikan secara rinci kasus yang sedang ditangani. Menurutnya pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” ucapnya.
(*)
Sumber : bentan.co.id