PENGEMBANG WhatsApp telah didenda 225 juta euro atau setara Rp 3,8 triliun oleh komisaris perlindungan data eropa, menyusul penyelidikan praktik di perusahaan milik Facebook tersebut.
Rekor denda itu datang setelah penyelidikan menemukan WhatsApp telah melanggar undang-undang Uni Eropa tentang transparansi, dan berbagi informasi pengguna dengan perusahaan lain yang dimiliki oleh Facebook.
Investigasi dimulai pada 10 Desember 2018 dan memeriksa apakah WhatsApp telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE.
Ini adalah denda kedua dan terbesar yang dikeluarkan oleh DPC setelah Twitter terkena penalti 450.000 euro atau setara Rp 7,6 miliar pada tahun 2020 karena pelanggaran keamanan.
Investigasi terhadap layanan perpesanan memeriksa apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban transparansinya seputar penyediaan informasi kepada pengguna dan non-pengguna.
Ini termasuk apakah pengguna telah diberikan informasi tentang berbagi data antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya.
Dalam sebuah pernyataan pers, WhatsApp mengatakan denda itu ‘tidak proporsional’ dan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
(*)