Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    23 jam lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    23 jam lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    23 jam lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    23 jam lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    23 jam lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    4 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    4 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    4 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    4 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Belum Divaksin, Dilarang Bepergian Jauh saat Libur Nataru

Editor Admin 4 tahun lalu 643 disimak

PEMERINTAH sudah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diberlakukan serentak di seluruh Indonesia. Meski demikian, ada beberapa penyesuaian aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Dengan demikian, Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui Inmendagri 66/2021, gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Salah satu ketentuan perjalanan jarak jauh saat Natal dan Tahun Baru adalah, orang yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak bileh melakukan perjalanan.

Berikut ketentuan/persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

  • Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.
  • Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
  • Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
  • Jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan:
  • Isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Lamanya isolasi dilakukan sesuai prosedur kesehatan
  • Melakukan tracing
  • Karantina kontak erat.

Sementara itu, terkait penyekatan, diberitakan Kompas.com, Jumat (10/12/2021), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan, kebijakan perjalanan di masa libur Nataru bukanlah berbentuk penyekatan, melainkan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Budi menjelaskan, kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Budi.

Kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.

Budi Karya mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial.

Alasannya, selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.

Oleh karena itu, sejumlah upaya lainnya disiapkan Kemenhub untuk pengendalian transportasi di masa libur Nataru.

Upaya itu di antaranya melakukan ramp check terhadap kelayakan armada transportasi dan pengecekan kesehatan para awak transportasi.

Selain itu, membentuk posko bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, serta menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

(*)

sumber: kompas.com

Kaitan Covid-19, Nataru, PPKM, top
Admin 12 Desember 2021 12 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Liverpool, Arsenal, dan Chelsea Sama-sama Menang | Liga Inggris Pekan ke-16
Artikel Selanjutnya Timnas Indonesia Punya Kans Menang Besar Atas Laos

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 4 jam lalu 95 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 23 jam lalu 185 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 23 jam lalu 188 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 23 jam lalu 193 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 23 jam lalu 203 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 6 hari lalu 1.4k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 3 hari lalu 456 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 3 hari lalu 450 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 3 hari lalu 441 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 4 hari lalu 426 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?