Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Batam Bagikan 500 Paket Sembako & Edukasi PHBS ke Anak Hinterland
    37 menit lalu
    1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,07 Triliun Dimusnahkan di Batam! Cegah 6,9 Juta Orang Jadi Korban
    6 jam lalu
    Cuaca Batam Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 33°C, BMKG: Waspadai Dehidrasi
    8 jam lalu
    Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
    17 jam lalu
    6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    2 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    3 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    3 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    3 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Jalan Panjang Kisruh Apartemen Indah Puri”

Editor Redaksi 5 tahun lalu 1.3k disimak

JALAN panjang kisruh antara manajemen Indah Puri yakni PT Guthrie Jaya Indah Island Resort dengan pemilik apartemen telah terbentang jauh sejak 2018.

Kabar kisruh tersebut baru diketahui media sejak 2019 lalu, saat para pemilik apartemen yang sebagian besar merupakan ekspatriat menggelar konferensi pers dengan media di kawasan Batam centre, Oktober 2019.

Saat itu, Asosiasi Penghuni Apartemen Indah Puri Golf Resort menyayangkan sikap dari manajemen Indah Puri. Awal mula kisruh tersebut terjadi saat pengelola apartemen menagih pembayaran UWTO perpanjangan dengan rincian Rp 12 juta per meter per 14 Oktober lalu.

Sehingga dengan luas apartemen yang rata-rata mencapai 100 meter keatas, maka penghuninya harus membayar minimal Rp 1 miliar.

Menurut para ekspatriat tersebut, tarif UWTO tersebut sangat keterlaluan. Karena menurut sepengetahuan mereka, tarif UWTO untuk apartemen itu sesuai dengan peraturan yang diterbitkan BP Batam ada di rentang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu-an per meter.

Saat itu, pengelola apartemen bahkan mengirimkan surat peringatan bahwa jika tak dibayar, maka akan diusir.

Selain persoalan UWTO, ekspatriat yang kebanyakan berasal dari Amerika ini dipusingkan lagi dengan datangnya tagihan biaya maintenance. Setelah 11 bulan tak ditagih biaya maintenance, tiba-tiba surat tagihan datang.

“Dan dijelaskan dalam surat tersebut bahwa tagihan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, maka pengelola akan matikan listrik dan menutup gerbang supaya tidak bisa masuk,” jelas perwakilan penghuni, saat itu.

Banyak yang terkejut dengan datangnya peringatan ini. Karena banyak ekspatriat tersebut yang bekerja di luar kota bahkan di luar Indonesia.Sebagian penghuni belum bayar karena banyak yang diluar kota. Sehingga ada yang airnya diputus dan tak dibolehkan masuk.

Persoalan saat itu sudah melibatkan juga BP Batam dan kedutaan besar negara masing-masing, seperti Amerika, Malaysia, Singapura dan lainnya.

Dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi citra Batam di mata investor internasional karena tidak adanya kepastian.

Setahun kemudian, tepatnya di Juni 2020, setelah lama tidak mendapatkan perawatan, salah satu atap bangunan dari Indah Puri ini roboh.

Robohnya atap apartemen tersebut membuat penghuni Indah Puri yang didominasi warga negara asing (WNA) dilanda kekhawatiran. Mereka juga menganggap manajemen Indah Puri kurang responsif dalam menyikapinya.

Syukurnya, kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa. Karena hal tersebut juga, penghuni apartemen tersebut melapor kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Polemik antara kedua belah pihak semakin rumit setelah terjadinya penggusuran oleh PT Guthrie beberapa waktu yang lalu.

Alasan manajemen menggusur penghuni apartemen yang sebagian besar merupakan ekspatriat tersebut, karena UWTO-nya sudah habis. Dan penghuni enggan memperpanjangnya, karena manajemen mematok harga yang mahal, sebesar Rp 12 juta per meter.

Padahal sejatinya, sesuai dengan regulasi BP Batam, tarif perpanjangan UWTO selama 20 tahun di Sekupang, hanya ratusan ribu Rupiah.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Batam menjadi penting dalam menyelesaikan polemik ini.

Sejatinya, ketika masa sewa dari sebuah lahan habis, lahan itu kembali kepada BP Batam.

“Tapi idealnya diberitahukan dulu, ketika masa sewanya akan habis. Kalau bisa diperpanjang, maka lanjut,” jelasnya, Senin (27/12).

Sebelum itu, menurut Lagat, BP Batam juga bisa meninjau lapangan, untuk melihat statusnya apakah clean and clear, apa ada kerusakan lahan atau bangunan dan hal terkait lainnya.

Langkah tersebut perlu dilakukan, sebelum mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak baru, atau memberikan perpanjangan kepada pengguna sebelumnya.

“BP Batam sebagai perpanjangan tangan negara seharusnya mencoba menjadi penengah. Ada solusi menarik, dimana BP bisa alokasikan lahan baru di Patam Lestari kepada korporasi. Sedangkan kepada penghuni diminta segera bayar UWTO-nya. Kemudian membentuk konsorsium, katakanlah terdiri dari 60 orang, sebagai badan usaha atau pengelola yang bisa ajukan permohonan perpanjangan lahan,” paparnya.

Lagat menambahkan, bahwa sebenarnya eksekusi bangunan di atas HPL. Apalagi bangunannya sudah permanen dan sudah ada penghuninya dalam waktu yang lama.

“Mereka beli, sudah lama dan sudah berkeluarga. Itu bisa menjadi pertimbangan BP Batam dalam menyikapi ini. BP Batam harus hadir sebagai negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Batam, Ampuan Sitmeang mengatakan perlu ada penjelasan mengenai persoalan hukum yang sesungguhnya dari BP Batam. Menurutnya, persoalan seperti ini harus cepat dimediasi.

“Agar dapat di muswawarahkan bersama agar tercapai kesepakatan. Jangan beredar berita sampai ke berbagai negara tapi simpang siur kebenarannya, publik tidak dapat informasi yang resmi dari BP Batam,” ungkapnya.

Kejadian seperti ini dianggap dapat merusak citra Batam sebagai daerah tujuan investasi.

“Kondusifitasnyapun menjadi bahan pergunjingan banyak investor, apakah masih ada kepastian hukum dalam berinvestasi di Batam,” ungkapnya lagi.

Sikap BP Batam

MENANGGAPI kondisi yang terjadi, BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengungkapkan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh BP Batam, telah dilakukan sebanyak tujuh semenjak tahun 2018, namun tak kunjung mendapatkan titik temu.

“Mediasi ini merupakan kali ketujuh bagi BP Batam menfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak. Meskipun ini merupakan permasalahan B to B (Business to Business) antara investor (PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam) dengan penghuni apartemen dan masih belum menemui titik terang antara kedua belah pihak, kami dari BP Batam terus berupaya untuk memfasilitasi ruang mediasi bagi kedua belah pihak,” jelas Ariastuty beberapa hari lalu.

Menurutnya, BP Batam sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan tanah negara telah memberikan pelayanan investasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

BP Batam telah memberikan izin pemanfaatan dan penggunaaan tanah selama 30 tahun kedepan, kepada investor PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam pada tahun 2018 sesuai dengan peruntukkannya.

Dengan harapan investasi di sektor pariwisata dapat terus berkembang di area ini, melalui hadirnya resort dengan desain dan utilitas bangunan yang semakin baik, sesuai dengan business plan yang diajukan pada saat itu.

“Adapun luas total lahan yang disewa manajemen sebesar 901.719 meter, sedangkan untuk apartemen seluas 46.686 meter,” katanya.

Dengan hadirnya persoalan sengketa bisnis antar kedua belah pihak, BP Batam berharap hal ini dapat segera diselesaikan untuk kebaikan semua.

“Harapannya adalah tentu bagaimana persoalan yang terjadi antara investor dengan mitranya yakni penghuni apartemen, dapat terselesaikan dengan baik, sehingga iklim investasi Batam dapat terjaga tetap kondusif, sebagaimana harapan kita semua.” imbuhnya.

*(rky/GoWestId)

Kaitan Apartemen indah Puri, Bp batam, Kisruh, kota, Kota Batam, top
Redaksi 28 Desember 2021 28 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Nike Ardilla, 46 Tahun”
Artikel Selanjutnya Takut Dipenjara, Belasan Kepala Puskesmas Mengaku Telah Korupsi

APA YANG BARU?

Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Batam Bagikan 500 Paket Sembako & Edukasi PHBS ke Anak Hinterland
Artikel 37 menit lalu 35 disimak
1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,07 Triliun Dimusnahkan di Batam! Cegah 6,9 Juta Orang Jadi Korban
Artikel 6 jam lalu 92 disimak
Cuaca Batam Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 33°C, BMKG: Waspadai Dehidrasi
Artikel 8 jam lalu 103 disimak
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
Artikel 17 jam lalu 145 disimak
6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
Artikel 18 jam lalu 134 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 623 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 1 hari lalu 532 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 4 hari lalu 346 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 4 hari lalu 278 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 2 hari lalu 274 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?