Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
    22 jam lalu
    Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
    22 jam lalu
    Pengendara Mobil Tabrak Lapak dan Kendaraan di Pasar Tos 3000
    23 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Kompak Naik per 12 Juli
    23 jam lalu
    RDPU Terkait Lahan KASIBA Mangsang, DPRD Batam Dorong Adanya Kepastian Hukum
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    18 jam lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    19 jam lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    22 jam lalu
    Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
    2 hari lalu
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pendidikan

Gagal Raih Gelar Profesor, Dosen UI Gugat UU Guru dan Dosen ke MK

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

SRI Mardiyati, dosen Universitas Indonesia (UI), mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sri menilai akibat Pasal tersebut haknya untuk mendapatkan gelar guru besar menjadi pupus. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 20/PUUXIX/2021.

“Pemohon dengan ini mengajukan perbaikan atas permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 50 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 281 ayat (4) dan Pasal 281 ayat (5) UUD 1945,” ujar Sri dalam gugatan yang diajukan ke MK dikutip Jumat (4/2/2022).

Pasal 50 Ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jabatan akademik tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri berpendapat frasa “sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku” dalam Pasal tersebut telah ditafsirkan oleh pemerintah dan dijadikan dasar untuk menerbitkan aturan turunan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang mengambil alih kewenangan satuan pendidikan tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar.

“Dengan demikian, norma atau kaidah yang diatur di dalam UU Dosen dan Guru ternyata pada praktiknya telah disimpangi atau dibatalkan dalam Peraturan Menteri atau bahkan PO-PAK yang disusun sebagai pedoman untuk melakukan seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik termasuk Guru Besar,” ujar Sri.

“Kondisi ini tentunya telah merusak tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.

Menurut Sri, proses kenaikan sebagai guru besar telah dilakukan melalui proses seleksi ketat yang dilaksanakan satuan pendidikan dalam hal ini UI. Seharusnya, lanjut dia, seleksi berikut pengangkatan dan penetapannya menjadi kewenangan UI.

“Namun, karena tidak pastinya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, kewenangan untuk melakukan seleksi itu dirampas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahkan juga kewenangan untuk pengangkatan dan penetapannya,” imbuhnya.

Sri menilai materi muatan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 281 ayat (4) dan Pasal 281 ayat (5).

Dikutip detikcom, Sri adalah dosen senior Departemen Matematika Universitas Indonesia (UI). Kerja-kerja akademisnya sudah diakui dunia. Namun, mimpinya menjadi profesor ketiga di Departemen Matematika UI kandas di kantor Kemendikbud dengan alasan jurnal internasional yang menerbitkan tulisannya sudah tidak terbit lagi. Padahal, jurnal itu diakui oleh Kemendikbud sebagai syarat meraih gelar profesor.

Kemendikbud juga menuding Sri Mardiyati mengajukan administrasi terlambat, yaitu memroses satu bulan sebelum pensiun.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 4 Februari 2022 4 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pertama dalam Sejarah, Pengguna Aktif Harian Facebook Turun
Artikel Selanjutnya Kasus Covid-19 Meledak, AS Larang Warganya Berkunjung ke Indonesia

APA YANG BARU?

“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 18 jam lalu 185 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 19 jam lalu 182 disimak
Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 22 jam lalu 176 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 22 jam lalu 168 disimak
Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
Artikel 22 jam lalu 173 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 6 hari lalu 373 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 5 hari lalu 338 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 5 hari lalu 305 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 5 hari lalu 304 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 4 hari lalu 293 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?