Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
    10 jam lalu
    Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
    10 jam lalu
    SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
    10 jam lalu
    Dishub Tanjungpinang Tata Ulang Trayek Angkot karena Pergeseran Pusat Aktivitas Warga
    1 hari lalu
    Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    21 jam lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    1 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    3 hari lalu
    Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
    3 hari lalu
    Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    8 jam lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pendidikan

Gagal Raih Gelar Profesor, Dosen UI Gugat UU Guru dan Dosen ke MK

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

SRI Mardiyati, dosen Universitas Indonesia (UI), mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sri menilai akibat Pasal tersebut haknya untuk mendapatkan gelar guru besar menjadi pupus. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 20/PUUXIX/2021.

“Pemohon dengan ini mengajukan perbaikan atas permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 50 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 281 ayat (4) dan Pasal 281 ayat (5) UUD 1945,” ujar Sri dalam gugatan yang diajukan ke MK dikutip Jumat (4/2/2022).

Pasal 50 Ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jabatan akademik tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri berpendapat frasa “sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku” dalam Pasal tersebut telah ditafsirkan oleh pemerintah dan dijadikan dasar untuk menerbitkan aturan turunan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang mengambil alih kewenangan satuan pendidikan tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar.

“Dengan demikian, norma atau kaidah yang diatur di dalam UU Dosen dan Guru ternyata pada praktiknya telah disimpangi atau dibatalkan dalam Peraturan Menteri atau bahkan PO-PAK yang disusun sebagai pedoman untuk melakukan seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik termasuk Guru Besar,” ujar Sri.

“Kondisi ini tentunya telah merusak tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.

Menurut Sri, proses kenaikan sebagai guru besar telah dilakukan melalui proses seleksi ketat yang dilaksanakan satuan pendidikan dalam hal ini UI. Seharusnya, lanjut dia, seleksi berikut pengangkatan dan penetapannya menjadi kewenangan UI.

“Namun, karena tidak pastinya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, kewenangan untuk melakukan seleksi itu dirampas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahkan juga kewenangan untuk pengangkatan dan penetapannya,” imbuhnya.

Sri menilai materi muatan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 281 ayat (4) dan Pasal 281 ayat (5).

Dikutip detikcom, Sri adalah dosen senior Departemen Matematika Universitas Indonesia (UI). Kerja-kerja akademisnya sudah diakui dunia. Namun, mimpinya menjadi profesor ketiga di Departemen Matematika UI kandas di kantor Kemendikbud dengan alasan jurnal internasional yang menerbitkan tulisannya sudah tidak terbit lagi. Padahal, jurnal itu diakui oleh Kemendikbud sebagai syarat meraih gelar profesor.

Kemendikbud juga menuding Sri Mardiyati mengajukan administrasi terlambat, yaitu memroses satu bulan sebelum pensiun.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 4 Februari 2022 4 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pertama dalam Sejarah, Pengguna Aktif Harian Facebook Turun
Artikel Selanjutnya Kasus Covid-19 Meledak, AS Larang Warganya Berkunjung ke Indonesia

APA YANG BARU?

Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
Tokoh 8 jam lalu 122 disimak
Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
Artikel 10 jam lalu 167 disimak
Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
Artikel 10 jam lalu 176 disimak
SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
Artikel 10 jam lalu 176 disimak
Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
Sports 21 jam lalu 193 disimak

POPULER PEKAN INI

Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 673 disimak
Final Turnamen Voli Piala Wali Kota Batam Berakhir Ricuh
Sports 6 hari lalu 670 disimak
Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
Sports 5 hari lalu 628 disimak
Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
Artikel 6 hari lalu 608 disimak
100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
Pendidikan 5 hari lalu 602 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?