PEMERINTAH melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan aturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai/tenaga kerja peserta BPJamsostrk berusia 56 tahun.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat leserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua diundangkan 4 Februari 2022 ini. Aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com


