PARA pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha di Kota Batam tetap berkeras untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015. Melalui pertemuan terakhir yang dihadiri buruh dan DPK tersebut, pengusaha menyetujui UMK Batam 2017 sebesar Rp 3.241.125.
Pengajuan ini dihitung berdasarkan UMK 2016 ditambah dengan inflasi serta perkembangan perekonomian tahun 2016, sebesar 8.25 persen.
Perwakilan pengusaha dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Rusmini Simorangkir mengatakan, pihaknya tetap akan mengajukan UMK berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, yakni sebesar Rp 3.241.125.
“Kita tetap berpedoman kepada apa yang telah ditetapkan oleh pemeritah. Jika buruh punya angka sendiri ya silahkan. Hasil akhir tetap kita serahkan kepada gubernur,” kata dianya seperti dilansir batampos.co.id.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, berdasarkan hasil rapat terakhir pada Jumat (11/11) kemarin, pihaknya bersama buruh dan pengusaha telah mendapatkan dua angka berbeda.
Pengusaha tetap sesuai dengan peraturan pemerintah yakni Rp 3.241.125, sedangkan buruh mengajukan nilai yang lebih besar Rp 3.498.118.
“Kita akan segera serahkan kepada Walikota Batam, untuk dilanjutkan ke gubernur,” katanya.
Ribuan Buruh Kawal Pembahasan UMK Batam 2017
Ribuan buruh memadati halaman depan gedung Dinas Tenaga Kerja Batam. Mereka bermaksud mengawal pembahasan Upah Minimum Kota atam untuk tahun 2017. Besaran nilai yang diminta mereka adalah sebesar Rp 3.498.118.
Seperti bisa dilihat di video di bawah ini, selain berkumpul untuk mengawal jalannya pembahasan UMK Batam 2017, para buruh juga menggelar orasi. ***
https://youtu.be/sbV8lgErTnc