OTORITAS Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) bernama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data. Keduanya merupakan terpidana kasus pembunuhan sesama WNI.
“Pada tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI, yaitu Saudara AA dan Saudara NH. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan keterangan Kemlu RI, kasus ini bermula ketika kepolisian menemukan jasad korban WNI bernama Fatmah alias Wartinah dalam keadaan tangan terikat dan mulut terplester.
Saat itu, pihak berwenang menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual di tubuh Fatmah. Kepolisian kemudian menangkap AA dan NH bersama Siti Komariah (SK) atas tuduhan membunuh Fatmah pada 2 Juni 2011.
AA, NH, dan SK lantas menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengaku melakukan pembunuhan karena dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.
Setelah serangkaian persidangan, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis mati kepada AA dan NH dalam putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013.
AA dan NH kemudian mengajukan banding. Usai sidang banding, AA dan NH kembali dijatuhi vonis mati pada 19 Maret 2018. Vonis itu dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
Merujuk pada keterangan Kemlu RI, penetapan hukuman mati AA dan NH lebih kuat karena kedua WNI itu mengakui perbuatan mereka.
“Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” tulis Kemlu RI dalam siaran persnya.
Sementara itu, pengadilan Saudi menetapkan hukuman penjara selama 8 tahun ditambah hukuman 800 kali cambuk untuk SK.
“Sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh melakukan berbagai langkah pendampingan, baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman,” tulis Kemlu RI.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com


