BURONAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Purwadi harus menyudahi pelariannya selama tujuh tahun, setelah tertangkap di Karimun, Rabu (30/3) lalu, pukul 14.30 WIB.
Purwadi merupakan terpidana tindak korupsi yang telah dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,5 juta, subsider 1 bulan penjara, sesuai dengan putusan Mahmakah Agung Nomor 1278K/Pld.Sus/2014, 11 Maret 2015 silam.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan bahwa Purwadi ini kabur ke Tanjung Balai Karimun dan menetap di sana selama tujuh, bersama keluarganya.
“Selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Karimun, dan bekerja sebagai tenaga keamanan atau sekuriti,” kata Herlina, Rabu (30/3) malam.
Selama rentang waktu tersebut, pihak Kejari Batam sulit untuk melacak keberadaan Purwadi. Titik terang kemudian muncul saat terpidana korupsi ini berupaya mengganti kartu tanda penduduk (KTP)-nya yang beralamat di Batam menjadi KTP Karimun.
Karena itu, Kejari Batam bisa melacak Purwadi. Setelah itu, dengan bantuan dari Kejari Karimun, mantan staf sub divisi regional (Divre) Bulog Batam ini langsung diamankan di rumahnya yang beralamat di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun.
“Terpidana Purwadi ini menjabat sebagai staf sub divre Bulog Batam, terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penyaluran beras miskin ke-13 di Kelurahan Sei Binti, Sagulung, Batam,” katanya lagi.
Akibat tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 65.988.225 (leo).