PELAKU tindak pidana pencabulan berinisial W tega melakukan perbuatan amoral terhadap anak dari teman baiknya sendiri, yang bahkan tinggal serumah dengannya di Bengkong.
Dengan modus merayu korban sebut saja Mawar, W berulang kali melakukan pencabulan.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan kasus ini bermula dari laporan ibu korban, Minggu (3/4) kemarin. “Pukul 10.00 WIB, pelapor bersama suaminya mendenar ribut-ribut di luar kamar mereka,” jelasnya, dalam konferensi pers, Kamis (7/4) lalu di Mapolsek Bengkong.
Setelah mendengar suara ribut-ribut, pelapor dan suaminya terbangun. Saat membuka pintu kamar, korban Mawar berlari masuk ke dalam kamar, sambil menangis ketakutan.
“Lalu istri pelaku masuk ke kamar pelapor sambil marah-marah, memaki dengan kata kasar, serta memukul badan dan kepala korban. Lalu dia mengatakan ‘Muncung, muncung tengok kelakuan anak kau ini tadi, aku pulang dari pasar nengok anak kau dibawah terus telanjang bulat’,” katanya lagi.
Setelah itu, ibu korban menanyai korban, dan mendapati bahwa anaknya sudah sering dicabuli oleh pelaku berinisial W. “Tidak terima atas perbuatannya, kemudian ibu korban melapor ke Polsek Bengkong,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan W hari itu juga. “Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kepada korban. Totalnya 10 kali sejak Desember 2021,” paparnya.
Pelaku melakukan Pencabulan terhadap korban dengan cara merayu korban dan memberikan perhatian lebih. Pelaku juga menyatakan bahwasannya pelaku sayang dengan korban sehingga korban pun menurut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) (leo).