KEPOLISIAN sudah menegaskan tidak ada tilang maupun larangan bagi pemotor yang menggunakan sandal jepit saat berkendara. Anjuran tidak memakai sandal jepit sifatnya hanya imbauan demi keselamatan pengendara motor.
Meski demikian, kepolisian mengungkapkan bahwa penggunaan sepatu merupakan standar keamanan yang sudah dibakukan dalam aturan. Demikian disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi, dikutip dari akun Instagram ntmc_polri.
Memang aturan penggunaan sandal jepit itu sendiri tidak tercantum dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, ketentuan itu hadir pada Pasal 4 huruf (l) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Bukannya pakai sandal mau ditilang, pakai sendal [kalau] pakai satu kendaraan itu (sepeda motor) nanti bahaya, kalau jatuh pasti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain, sukur-sukur sepatu motor,” ujar Firman.
“Kalau itu mahal, itu iya. Tidak ada yang murah, tapi lebih mahal nyawa kita,” kata Firman menegaskan.
Isinya Permenhub Nomor 12 Tahun 2019:
1. Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi.
2. Menggunakan celana panjang.
3. Menggunakan sepatu.
4. Menggunakan sarung tangan.
5. Membawa jas hujan.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com