BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih dalam tahap uji coba pelayanan kelas standar, menyusul penghapusan kelas 1, 2, dan 3 per 1 Juli 2022 lalu.
Menurut keterangan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selama masa uji coba kelas standar, maka tarif BPJS Kesehatan belum berubah, atau masih sama sebelumnya.
“Belum ada perubahan iuran ketika uji coba dilakukan, tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang sekarang berlangsung,” kata Anggota DJSN, Muttaqin, dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (3/7/2022).
Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp 100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan masih harus membayar iuran dengan jumlah tersebut selama uji coba kelas standar diterapkan.
Namun, Muttaqin tak menjelaskan lebih rinci kapan tepatnya uji coba kelas standar akan dilakukan. Hal yang pasti, uji coba akan dilakukan di beberapa rumah sakit terlebih dahulu.
“Untuk tahap pertama yang akan dilakukan uji coba terlebih dahulu di rumah sakit untuk melihat kesiapan rumah sakit terhadap 12 kriteria yang ditetapkan, peningkatan mutu pelayanan, maupun ketahanan dana jaminan sosial (DJS),” ujar Muttaqin.
Sementara, Anggota DJSN, Asih Eka Putri, mengatakan bahwa uji coba kelas standar BPJS Kesehatan belum dimulai. Saat ini, DJSN masih menghitung jumlah iuran untuk kelas standar.
“Masih dalam perumusan. (Penerapan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan) belum (dimulai),” katanya.
Ia membeberkan DJSN akan melakukan rapat dengan Komisi IX DPR RI untuk membahas mengenai kelas standar BPJS Kesehatan pada Senin (4/7/2022) besok.
Dalam kesempatan sebelumnya, Asih sempat mengatakan DJSN sedang mengkaji tarif kelas standar akan disesuaikan dengan gaji peserta.
“Iya sesuai dengan prinsip asuransi sosial dalam Pasal 19 Ayat 1 UU nomor 40 Tahun 2004,” ungkap Asih.
Dalam penjelasan poin c di Pasal 19 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dijelaskan bahwa iuran berdasarkan persentase upah atau penghasilan.
(*)