DPRD Batam merekomendasikan sejumlah hal kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 sekaligus pengambilan keputusan di ruang sidang utama DPRD Batam, Senin (4/7).
Dalam laporan Banggar yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Nina Melanie, dari sisi akuntabilitas publik, Pemko Batam meraih opni wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2021.
“Dengan opini WTP, menunjukkan bahwa salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik sudah terpenuhi, yakni pengelolaan keuangan daerah secara administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntansi pemerintah daerah,” kata Nina.
Namun, opini WTP tidak pernah menjamin bahwa pemerintah daerah bisa bebas dari penyalahgunaan atau korupsi anggaran. “Oleh karena itu kedepannya, aktifitas pelaporan pertanggungjawaban APBD tiap tahunnya tidak sekadar aktivitas teknis perhitungan saja, tapi juga dampak dari anggaran tersebut, serta efisiensi dan efektifitasnya,” jelasnya lagi.
Selanjutnya, realisasi pendapatan daerah Batam tahun 2021 sebesar Rp 2,5 triliun, dimana realisasi belanja daerah sebesar Rp 2,4 trilun atau 89,9 persen. Sementara itu, Silpa tahun berjalan sebesar Rp 155,1 miliar.
“Untuk itu, Banggar meminta agar Pemko Batam segera merencanakan dan melakukan optimalisasi penggunaan Silpa untuk belanja daerah. Dalam hal ini, Silpa dapat diinvestasikan atau digunakan untuk pembentukan dana abadi daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang jadi prioritas,” ungkapnya.
Banggar juga meminta Pemko Batam agar dapat menyelesaikan piutang macet senilai Rp 487 miliar. “Untuk itu, Banggar juga merekomendasikan Pemko Batam agar terus melakukan upaya serius dalam penyelesaian piutang-piutang tersebut, sehingga tidak membebani neraca daerah dan mendesak agar ada rencana aksi jangka pendek dan menengah untuk itu,” tegasnya.
Selanjutnya, Banggar juga merekomendasikan agar kebijakan peningkatan alokasi belanja modal dalam APBD tiap tahunnya harus terus ditingkatkan. Berdasarkan studi untuk pemerintah provinsi (pemprov), idealnya 15-20 persen dari total belanja daerah.Sedangkan untuk kabupaten dan kota hingga 30 persen.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memberikan apresiasi kepada DPRD Batam khususnya Banggar yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021, serta juga memberikan masukan dan kritikan konstruktif pada Pemko Batam.
“Setelah mendengar laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Batam yang menyepakati Ranperda ini, kami ucapkan terima kasih kepada para stakeholder yang terlibat dalam penyusunan Ranperda ini dari awal hingga selesai. Selanjutnya Pemko Batam akan menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur guna dilakukan evaluasi,” tutup Rudi (leo).


