GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memfasilitasi partisipasi interest sektor pendapatan daerah pada Labuh Jangkar di laut Kepri.
Demikian disampaikan Ansar saat menghadiri Rakornas Pencegahan Korupsi di lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan melalui video conference dari Gedung Daerah Kepri di Kota Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).
Dia mengatakan, pengelolaan labuh jangkar merupakan kewenangan pemerintah daerah. “Kegiatan labuh jangkar hampir semuanya dilaksanakan di wilayah di bawah 12 mil. Maka sesuai undang-undang, ini merupakan kewenangan provinsi,” ujarnya.
Ansar mengaku sudah membentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut dan mengujinya melalui Kejaksaan, BPKP, BPK, serta Kemenkumham, di mana semuanya menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan labuh jangkar ada di pemerintah daerah.
Namun demikian, kata Ansar, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri masih dihadapkan pada persoalan persepsi yang berkepanjangan.
“Kita sudah pernah melakukan pungutan namun diminta untuk segera dihentikan oleh Kemenhub, maka kita hentikan untuk menghindari duplikasi pungutan. Kami mohon bantuan fasilitasi Kemendagri dan KPK untuk membahas ini secara bersama supaya ada kepastian hukum,” kata Ansar.
Ia menyebutkan pemanfaatan labuh jangkar merupakan potensi besar pendapatan yang dapat dikelola oleh BUMD Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri. Setiap tahunnya, kata Ansar, ada 86 ribu kapal lalu lalang di Selat Malaka.
“Ini akan menjadi penghasil terbesar bagi Kepri, yang juga dapat berkontribusi pada pendapatan negara,” ujar Ansar.
Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan persoalan labuh jangkar di Kepri masih terus dibahas. Menurutnya keputusan itu bukan berasal dari Kemendagri, melainkan karena berkaitan dengan beberapa kementerian dan lembaga lain.
“Ini memang dibahas terus, karena terkait dengan Kemenhub, kementerian lain dan bahkan sudah dirapatkan di Kementerian Perekonomian. Maka, tadi Pak Gubernur Kepri juga meminta fasilitasi KPK untuk membantu masalah ini,” ungkap Fatoni.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, dalam kesempatan itu memaparkan saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 959 BUMD dengan total aset mencapai Rp 854,9 triliun. Namun dengan aset sebanyak itu, dari beberapa indikasi memperlihatkan tidak sehatnya kondisi BUMD di seluruh Indonesia.
Menurutnya saat ini terdapat 239 dari 564 atau 60 persen BUMD yang tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), jumlah BUMD yang posisi Dewan Pengawas/Komisaris lebih banyak daripada Direksi sebanyak 186.
“Jumlah BUMD yang kekayaan perusahaan lebih kecil daripada kewajibannya (ekuitas negatif) sebanyak 17, jumlah BUMD yang merugi sebanyak 274 serta jumlah BUMD yang sakit (rugi dan ekuitas negatif) sebanyak 291,” kata Alexander Marwata.
(*)