KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Reni Yusneli, menyebutkan selama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan tahap kedua tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebanyak Rp 116,5 miliar.
Program pemutihan denda pajak kendaraan tahan dua dilaksanakan sejak 20 September hingga 30 November 2022.
Menurut Reni, pendapatan dari pajak kendaraan selama program itu dilaksanakan berdasarkan penghitungan dari total pajak kendaraan bermotor pokok sebesar Rp 122,2 miliar dikurang total penerimaan pajak kendaraan bermotor atas unit yang mendapatkan manfaat pemutihan diskon 30 persen sebesar Rp 32,2 miliar.
“Kemudian hasilnya dikurangi diskon lainnya atau lebih bayar,” katanya.
Total penerimaan pajak kendaraan bermotor atas unit yang mendapatkan manfaat pemutihan diskon 30 persen sebesar Rp 32,2 miliar berdasarkan penghitungan dari total pajak kendaraan bermotor pokok atas unit yang mendapatkan manfaat pemutihan diskon 30 persen sebesar Rp 37,7 dikurang diskon pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 yang diberikan sebesar Rp 5,4 miliar.
Kendaraan yang menerima diskon pemutihan denda pajak sebesar 30 persen dalam program tersebut sebanyak 17.984 unit, sementara kendaraan yang mendapatkan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau
bea balik nama untuk kendaraan bekas sebanyak 6.800 unit. Kendaraan yang dibebaskan dari sanksi administrasi sebanyak 46.753 unit.
“Total kendaraan yang mendapatkan manfaat pemutihan tahap tahun 2022 sebanyak 50.174 unit, sedangkan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama pelaksanaan program pemutihan denda pajak mencapai 133.633 unit,” ujarnya.
Reni mengungkapkan total diskon pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan denda pajak kendaraan tahap kedua tahun 2022 mencapai Rp 5,4 miliar, sedangkan total diskon gratis BBNKB II Rp 4,2 miliar dan total pembebasan sanksi administrasi Rp 10,1 miliar.
“Total diskon pemutihan tahap kedua tahun 2022 mencapai Rp 19,8 miliar,” katanya.
Reni menuturkan program pemutihan denda pajak kendaraan tidak dilaksanakan lagi pada tahun 2023. Hal itu disebabkan kondisi perekonomian masyarakat kembali pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.
“Program pemutihan denda pajak kendaraan dan lainnya yang dilaksanakan tahun ini sebagai stimulus meringankan beban masyarakat,” ucapnya.
(*)
Sumber: Antara