SEBANYAK 17 orang tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) potensial mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Arison, di Tanjungpinang, Sabtu (17/12/2022).
Menurut Arison, belasan tokoh masyarakat itu mendapatkan akses sistem informasi pencalonan, sehingga dapat mengunduh persyaratan administrasi pencalonan. “Ada dua tokoh masyarakat lagi yang begitu intensif berkoordinasi dengan kami untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD. Saya pikir mereka tertarik,” katanya lagi.
Untuk itu, ia mengajak seluruh tokoh masyarakat Kepri, baik yang saat ini berdomisili di Kepri maupun di wilayah lain untuk mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon anggota DPD RI. Sebagai tokoh masyarakat, kata dia, tidak akan sulit mendapatkan dukungan sebanyak 2.000 orang warga yang memiliki hak pilih.
Tahapan penyerahan dukungan terhadap bakal calon anggota DPD RI Dapil Kepri dimulai sejak 16-29 Desember 2022. “Masih ada waktu 12 hari lagi untuk mengumpulkan dukungan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepri, Sriwati, mengatakan syarat dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap pada Pilkada Kepri 2020, sudah dimutakhirkan hingga September 2022. Jumlah pemilih berdasarkan data pemilih berkelanjutan sebanyak 1.168.188 orang.
“Sebanyak 2.000 dukungan minimal pemilih itu minimal harus tersebar di empat dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri,” ujarnya pula.
Sriwati menjelaskan bakal calon DPD Dapil Kepri atau petugas penghubung wajib menyerahkan dukungan minimal pemilih melalui Formulir Model F Penyerahan Dukungan DPD, dan surat pernyataan penyerahan dukungan berupa Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan DPD.
Surat tersebut diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan dan naskah asli fisik sebanyak satu rangkap. Kemudian harus melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga pendukung.
(*)
Sumber: Antara