WAKIL Wali Kota (Wawako) Batam, Amsakar Achmad, mengingatkan kepada para pedagang ikan kering maupun basah untuk tidak menggunakan bahan pengawet, seperti formalin pada dagangannya.
Peringatan Wawako Batam tersebut merespons temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam adanya pedagang menjual ikan asin dan kakap putih mengandung bahan pengawet atau formali saat sidak di salah satu pasar tradisional di Batam.
“Saya mengimbau, terutama pada para pedagang, praktik-praktik seperti ini harus sama-sama kita hilangkan,” ujar Amsakar, dikutip dari Antara, Sabtu (18/2/2023).
Dia juga mengingatkan kepada pembeli agar lebih teliti lagi dalam memilih ikan segar. Karena, kata dia, tidak terlalu sulit membedakan ikan yang masih segar dengan ikan diberi pengawet.
Dia menyebutkan ikan dengan pengawet atau yang sudah tidak dalam kondisi layak, bisa dibedakan dengan mengecek kondisi mata dan insang.
“Ikan berformalin dengan yang tidak itu bisa dibedakan. Dari luar kelihatannya segar, tapi matanya nggak bisa bohong,” kata dia.
Dua hal tersebut, mata dan insang ikan, menurutnya, dapat menjadi tolok ukur kesegaran ikan yang dijual di pasar-pasar.
Ia berharap, pembeli bisa lebih berhati-hati dan waspada ketika memilih ikan saat berbelanja. “Kalau kelihatan segar tapi warna matanya abu-abu dan insang pucat, kemungkinan itu diawetkan dengan bahan pengawet atau formalin,” sebutnya.
Selain kepada pembeli, ia juga meminta pedagang ikan di pasar menghentikan atau tidak mengikuti praktik-praktik pengawetan ikan dengan zat berbahaya seperti itu. Sebab, katanya, hal itu dapat merugikan masyarakat Batam sebagai konsumen.
Ia mengimbau seluruh pedagang di Batam agar menjual produk-produk yang memenuhi standar kesehatan. Praktik-praktik pengawetan ikan dengan formalin harus dihentikan dan dihilangkan dalam kegiatan jual beli di pasar tradisional Batam.
(*/ade)