SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan pengelolaan sampah yang diterapkan di Surakarta sudah dilakukan dengan bantuan teknologi gasifikasi yang lebih canggih, yakni mengolahnya menjadi listrik di tempat pemprosesan akhir (TPA) Putri Cempo Surakarta.
Jefridin mengatakan, dengan bantuan teknologi gasifikasi tersebut, dapat menghasilkan listrik dengan total kapasitas penuh mencapai 10 megawatt (MW) dari potensi sampah 1.100 ton/hari. Mekanisme tersebut berhasil dilaksanakan sejak 2016 dan saat ini sedang masa uji coba.
“Berangkat dari keberhasilan tersebut, Pemko Batam akan mengikuti jejak Kota Surakarta, sehingga permasalahan pengolahan akhir sampah di TPA Telaga Punggur dapat diselesaikan dengan baik, sehingga dapat memperpanjang umur TPA tersebut,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Sabtu (4/3/2023).
Selain itu, lanjutnya, dalam pengelolaan sampah, Surakarta tidak melakukan pembayaran dalam bentuk tipping fee atau dengan kata lain pemda tidak mengeluarkan biaya satu rupiah pun dari APBD.
Ia menjelaskan sampah merupakan salah satu masalah yang masih mendapatkan perhatian serius bagi Pemko Batam. “Pak Wali Kota ingin sebelum masa jabatannya habis, permasalahan pengelolaan sampah di Batam dapat diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Ia menjelaskan pengelolaan sampah di Batam mungkin berbeda dengan daerah lain, wali kota mengambil kebijakan dengan melimpahkan sebagian kewenangan kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada bidang pengelolaan sampah.
Pelayanan pengangkutan sampah dari rumah tangga ke tempat pembuangan sementara (TPS), kemudian dari TPS ke TPA menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Oleh karena itu, saya bersama rombongan, datang ke sini berharap mendapatkan ilmu, termasuk regulasi yang ada di Surakarta sehingga dapat kami terapkan di Kota Batam dengan harapan pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan lebih baik kemudian memiliki manfaat dan nilai ekonomis,” ujar dia
Sementara itu, Kepala DLH Surakarta, Kristiana Haryanti, mencontohkan listrik yang dihasilkan dari pengelolaan sampah 10 MW sama dengan 10 ribu KW yang kemudian dikalikan 24 jam, dikalikan 365 hari, dikalikan jumlah besarannya retribusi Rp 2.400, maka dalam setahun dapat menghasilkan Rp 210 miliar.
“Jika proyek berjalan selama 20 tahun maka mendapatkan Rp 4,2 triliun,” ungkapnua.
(*/ade)