WAKIL Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang, Endang Abdullah, menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sambil mengkampanyekan Mandatory Halal di Lapangan Pamedan, Sabtu (18/3/2023) kemarin.
Menurut Endang kewajiban bersertifikat halal ini merupkan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersedian produk halal bagi msyarakat.
Untuk itu, kata dia, sertifikasi halal ini dijadikan salah satu program prioritas di Kementerian Agama (Kemenag). “Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertfikasi halal pada penahapan pertama” ujarnya.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal secara gratis untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku UMK melalu skema pernyataan pelaku usaha.
Ketua panitia kampanye, Ali Busro, menyampaikan bahwa saat ini seluruh wilayah Indonesia juga melaksanakan kegiatan lampanye Mandatory Sertifikasi Halal, dan ditargetkan kegiatan kampanye ini ada 1.000 titik di seluruh Indonesia sekaligus ini untuk pencatatan rekor Muri.
“Proses pembuatan sertikat halal ini sangat mudah dan gratis, pelaku UKM dapat langsung mendaftarkan produk usaha ke meja panitia pendaftaran sertikat halal,’ lanjut Ali.
” Ada 10 sertifikat halal yang sudah selesai dan akan diserahkan langsung. 10 sertifikat halal yang akan di serahkan ini adalah para pelaku UKM yang telah mengurus di tahun 2022,’ ujar Ali.
(*/pir)