PENANDATANGAN Kerja Sama Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) dan Pemilu Serentak Tahun 2024 dilakukan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan masing-masing kabupaten/kota.
Masing-masing berita acara diteken oleh kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota. Adapun yang diwakilkan, hanya diparafkan saja. Penandatangan kerja sama ini untuk efisiensi pendanaan Pilkada dan Pemilu Serentak 2024 se-Kepri.
Dari Pemprov Kepri dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara. Penandatangan Kerja Sama Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kepri, dilakukan di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Senin (10/4/2023).
Menurut Adi, penandatanganan kerja sama itu sendiri guna mensukseskan penyelenggaraan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota wakil wali kota yang dilaksanakan serentak di Provinsi Kepri.
Menurut Sekdaprov, penandatanganan kerja sama ini dimaksudkan untuk efisiensi pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah. “Tentunya, pembiayaan ini dilakukan secara proporsional antara provinsi, kabupaten dan kota, disesuaikan dengan beban kerja masing-masing daerah,” ujarnya.
Adi menyatakan bahwa kerja sama yang dilaksanakan ini sendiri, sudah sesuai dengan amanah pada pasal 4,5, dan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah yang menggunakan anggaran pada APBD masing masing daerah.
“Mengingat di tahun 2023 ini, anggaran sudah harus disiapkan minimal 40 persen, dari kebutuhan penyelenggaran pilkada. Adapun selebihnya, kita alokasikan kembali dit ahun 2024, ” jelasnya.
Pemprov Kepri berkomitmen melakukan tugas dan tanggung jawabnya untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada. Agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan lancar, dan akan melahirkan pimpinan yang berkualitas.
Hadir juga pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Ketua KPU Provinsi Kepri dan jajarannya, Ketua Bawaslu Kepri dan jajarannya, Bupati dan Walikota, para asisten dan OPD Provinsi Kepri serta hadirin undangan lainnya.
(*/pir)