BISNIS ilegal penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) terus menjamur di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Berulang kali penangkapan oleh polisi saja belum cukup untuk memberantas perdagangan orang di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Terbaru, polisi kembali mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bisa memberangkatkan menuju luar negeri.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba, mengatakan pengungkapan kasus ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Kapolri untuk memberantas kejahatan TPPO khususnya di Kota Batam,” kata Kompol Z.A.Cristopher Tamba, saat memimpin penangkapan Kasus TPPO di Mapolsek Sekupang, Senin (12/6/2023) lalu.
Kapolsek Sekupang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan, mengatakan kasus TPPO dan tersangka berhasil diamankan. Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Malaysia.
“Tersangka berinisial DS (35), warga Perum. Masyeba Bukit Mas sebagai penampung para korban,” ujarnya.
Dia menyebutkan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal dan masih di tempatkan di penampungan.
Selanjutnya, kata Kapolsek, unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan terhadap satu orang yang diduga memberangkatkan dua orang diduga korban calon PMI asal Jawa Tengah dan Duri Provinsi Riau.
“Para korban calon PMI non-prosedural berinisial RM dan SR yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dengan tujuan hendak bekerja sebagai pekerja di restoran di Malaysia,” jelasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan di tempat penampungan ditemukan enam paspor di antaranya dua paspor milik korban yang akan di berangkatkan dan empat paspor yang tidak ada pemiliknya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Tamba mengatakan guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang Polsek Sekupang juga secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik perumahan maupun pelabuhan rakyat yang ada di Kecamatan Sekupang.
“Tak hanya itu, Polsek Sekupang juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna mengimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang,” terangnya.
(*/ade)


