PELAYANAN publik yang berkualitas dan berkeadilan dapat diwujudkan oleh pemerintah, salah satunya dengan melaksanakan penanganan pengaduan yang terintegrasi.
Dalam mendukung hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) turut serta dalam menyebarluaskan layanan publik terkait permintaan informasi, penyampaian aspirasi, dan pengaduan layanan dengan integrasi SP4N-LAPOR!.
Untuk mengoptimalkan SP4N-LAPOR! Diskominfo Kota Batam menggelar sosialisasi kepada 87 unit layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari, dan Perwakilan dari KemenPAN-RB yang hadir secara online melalui zoom meeting, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (15/6/2023).
“Perlu kerja sama serta koordinasi dari tiap- tiap pimpinan OPD untuk dapat menunjuk penanggung jawab, guna memastikan seluruh aduan masyarakat dapat tertampung, dan tertangani secara cepat, tepat, lugas, dan terpercaya langsung ke OPD terkait,” ujar Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Ia mengatakan, untuk para OPD agar dapat menyesuaikan dan menindaklanjuti pelayanan, serta mengoptimalisasikan tugas pelayanan publik sesuai fungsi pokok masing-masing perangkat daerah.
Hal tersebut, sambung Rudi, sesuai Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Batam tahun 2021- 2024, yang menjadi dasar transformasi birokrasi dalam merespons aduan publik yang masuk melalui website SP4N-LAPOR!.
“Sampai Mei 2023, total telah diterima sebanyak 120 aduan. Dengan rentang tindak lanjut rata-rata terhitung 0,7 hari, atau tidak sampai satu hari. Aduan ini tersebar di 44 perangkat daerah termasuk RSUD, Kelurahan, Puskesmas, dan UPT,” sebutnya.
Rudi menyampaikan selain sosialisasi, selanjutnya pihaknya akan menyiapkan kotak saran dan masukan bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses internet dan melakukan input laporan pengaduan dari kotak saran ke SP4N-LAPOR!.
“Jika terdapat permasalahan atau keraguan dalam menjawab dan menindaklanjuti laporan, silahkan berkoordinasi ke Diskominfo. Setiap pengaduan yang terdisposisi ke Perangkat Daerah wajib diberikan respon awal dan tindaklanjut,” ujar Rudi.
Nantinya, SP4N-LAPOR! akan dijadikan sebagai salah satu indikator penilaian pelayanan OPD terbaik tahun 2023. Dimana inovasi dalam pengelolaan SP4N LAPOR! mencapai pengelolaan dan penanganan pengaduan dengan tingkat penuntasan capai 100 persen.
“Rasio banyaknya aduan terselesaikkan dengan baik, indeks penilaiannya akan lebih tinggi, dari pada tidak ada aduan. Jangan bangga kalau aduan sedikit, kemungkinan masyarakt mengadu belum tahu kanalnya,” tegasnya.
Adapun alur layanan pengaduan diantaranya, pelapor melakukan aduan, diterima oleh admin pusat dengan rentang waktu 1 sampai 3 hari kerja.
Kemudian, diterima oleh admin Pemko Batam dengan 3 hari kerja, dan terakhir pada penjabat penghubung 5 sampai 10 hari kerja. Namun, jika setelah 60 hari kerja, laporan tersebut tidak tertangani dengan baik maka akan ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri, sesuai ketentuan dari Ombudsman.
“Kami mengingatkan, kita adalah pelayan publik yang siap dikritik dan siap diberikan masukan,” tutupnya.
(*/ade)