Dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan KPK di PT FI Batam.
Penggeledahan lanjutan KPK tersebut dilakukan di PT Fantastik Internasional (FI) yang berada di Jalan Engku Putri,kawasan Tunas Industrial Estate, Blok 2 X, Kecamatan Batam Kota, Batam. Penyidik KPK tiba di lokasi penggeledahan sekitar pukul 16.00 WIB.
Di lokasi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di PT Fantastik Internasional (FI) kurang lebih selama selama 2,5 jam. Penggeledahan tersebut selesai sekitar pukul 18.45 WIB.
Terlihat penyidik KPK membawa keluar satu kardus kecil berwarna coklat dari dalam PT FI tersebut. Selain penyidik KPK juga terlihat membawa satu Koper besar berwarna abu-abu.
Petugas KPK yang melakukan penggeledahan di PT FI itu meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berjumlah 3 buah. Penggeledahan itu juga dijaga oleh dua orang petugas kepolisian bersenjata lengkap.
“Tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir pada Kamis (13/7/2023).
Penggeledahan di PT Fantastik Internasional ini merupakan lokasi ketiga yang digeledah penyidik KPK di Batam terkait kasus dugaan korupsi Andhi Pramono. KPK sebelumnya telah menggeledah PT Bahari Berkah Madani dan rumah mertua Andhi Pramono.
Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7). Dokumen itu secara sengaja disembunyikan oleh Andhi di rumah mertuanya yang berada di Batam.
KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.
PT Fantastik Internasional yang digeledah KPK itu juga pernah terseret dalam kasus korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018 yang menyeret Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan mantan bupati Bintan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Apri Sujadi disebut turut memperkaya 16 perusahaan distributor rokok sebesar Rp8.022.048.139; memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp 28.943.336.890; dan memperkaya 4 importir Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah Rp1.768.424.362,49. Sejumlah perusahaan yang berperan dalam cukai rokok diantaranya adalah PT Fantastik Internasional.
(ham/dtc/batambuzz)