BANK Indonesia (BI) Perwakilan Kepri mulai memberlakukan aturan Merchant Discount Rate (MDR) dalam transaksi digital. Tujuan dari MDR ini untuk mendanai upaya menopang sistem digital yang diandalkan oleh QRIS.
Kepala BI Perwakilan Kepri, Suryono mengatakan biaya tambahan tersebut khusus untuk pelaku usaha. “Biaya tersebut merupakan dana yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan sistem digital yang menopang QRIS,” paparnya, Jumat (14/7/2023) di Batam Centre.
Biaya MDR tersebut dibebankan sebesar 0,3 persen untuk kategori usaha mikro, 0,7 persen untuk usaha kategori kecil-menengah-besar, dan 0,6 persen untuk usaha di bidang pendidikan.
Berdasarkan data BI, jumlah transaksi yang menggunakan QRIS pada semester pertama 2023 sebanyak 6 juta transaksi, Jumlah tersebut naik jika dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar 5,8 juta transaksi, yang didominasi 50 persen oleh usaha mikro.
Sedangkan jumlah nominal transaksi dari Januari hingga Juni 2023 sebanyak Rp 873 Miliar. Nominal tersebut mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2022 sebanyak Rp 670 Miliar. Sebanyak 30 persen dari nominal transaksi 2023 bersumber dari usaha mikro.
“Tidak boleh ada biaya tambahan dalam transaksi QRIS karena MDR ini. Kunci pengawasannya ada di konsumen atau pengguna, maka kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya (leo).