JAJARAN Polresta Barelang, menggagalkan penyelundupan 19,896 kilogram (kg) narkotika jenis sabu asal Malaysia. Sabu yang rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan di perairan Nongsa.
“Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran 19,8 kg sabu pada Senin (18/7). Sabu tersebut berasal dari Malaysia tiba melalui perairan Nongsa,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (26/7/2023).
Nugroho mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga turut serta menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial DDK, W dan K yang berperan sebagai kurir.
“Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, satu berhasil diamankan di Nongsa, Kota Batam dan dua orang di Medan, Sumatera Utara. Ketiga orang ini mengaku sebagai kurir, cuma kami terus dalami. Karena terutama yang di Medan ini, bisa jadi mereka ini adalah bandar, karena mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba,” terang Kapolresta.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka DDK di Perairan Nongsa, dimana dia melakukan penjemputan sabu tersebut di laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Dari DDK, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak kardus sebanyak 20 paket (19,8 kg). Dari tangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka di Medan.
“DDK ini disuruh oleh K untuk menjemput sabu di tengah laut dan dibawa lagi ke Medan. Pelaku ini diiming-imingi upah puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, kata Nugroho, artinya bisa diketahui perairan Batam ini sering dijadikan sebagai pintu masuk peredaran sabu di Indonesia.
“Maka dari itu saya menekankan kepada anggota, agar lebih keras dalam bekerja, dalam pengawasan terutama,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(*/ade)