SEORANG petugas kebersihan (cleaning service) di Kantor Bea Cukai Batam berinisial ASM diamankan polisi. Ia diduga sebagai pelaku pencurian puluhan telepon seluler (ponsel) merek iPhone di gudang penyimpanan barang bukti (barbuk) di tempat dia bekerja, Bea Cukai Batam.
“Unit Judisila Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berinisial ASM. Pelaku diamankan atas kasus pencurian puluhan ponsel merek iPhone di gudang barang bukti Kantor Bea Cukai Batam,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (21/8/2023).
Budi mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (15/8/2023) lalu.
Kasus pencurian yang dilakukan tersangka ASM, diketahui bermula dari laporan petugas Bea Cukai Batam. Saat itu, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bukti di gudang penyimpanan, mendapati puluhan ponsel merek iPhone telah hilang.
“Jadi petugas Bea Cukai melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa ponsel Iphone di gudang. Barang Bukti yang harusnya sebanyak 105 unit Iphone, tapi saat pengecekan telah hilang 63 unit, iPhone barang bukti,” ujarnya.
Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Bea Cukai lalu dilaporkan polisi. Hasil penyelidikan kepolisian akhirnya diketahui pelaku pencurian puluhan iPhone itu ialah ASM.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya tim berhasil menangkap ASM. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang berada di lokasi,” ujarnya.
Dari tangan ASM polisi mendapati 2 unit iPhone 11 pro dan iPhone 11 yang belum dijualnya. Hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang penadah barang curian tersebut.
“Dari keterangan ASM, berhasil diamankan dua orang pelaku penadahan yakni ER dan SU,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi terhadap ASM, aksi pencuriannya itu diketahui dilakukan dengan memanfaatkan profesinya sebagai cleaning service di kantor tersebut. Ia melakukan pencurian puluhan ponsel merek iPhone di gudang secara bertahap.
“Jadi, ia memasuki gudang penyimpanan barang bukti itu dengan cara mematikan saklar sidik jari. Pintu gudang penyimpanan ada dua. Setelah lolos di pintu pertama, ia membuka pintu kedua dengan kunci yang sebelumnya diambil dari ruang kerja pegawai,” jelasnya.
“Tersangka pelaku juga melakukan pencurian di gudang secara bertahap. Hasil iPhone curian dijual pelaku di medsos,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ASM dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementra pelaku ER dan SU dijerat pasal penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(dam)