PENOLAKAN terhadap rencana relokasi warga di pulau Rempang, Barelang, disampaikan perwakilan warga di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Mereka meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak direlokasi dalam proses pengembangan Rempang Eco-City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Makmur Elok Graha (MEG).
“Dari awal kami sudah menyatakan sikap bahwa kami tidak menolak investasi, kami siap menerima kedatangan PT MEG dalam hal membangun Pulau Rempang menjadi Rembang Eco City. Hanya kami minta kami tidak relokasi dan hak-hak kami terpenuhi secara adil,” ujar Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang dan Galang, Batam, Gerisman Ahmad saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023), seperti dilansir tim GoWest.ID dari informasi di laman beritasatu.com
Menurut Gerisman, warga Rempang meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi agar suara-suara masyarakat lokal dan adat didengarkan.
“Bapak Jokowi yang memang menjadi kebanggaan kami, kami harap ada campur tangan beliau dalam mengantisipasi ini. Karena yang kami takutkan terjadi keributan dan kerusuhan di Rempang,” katanya.
Gerisman mengakui masyarakat terbuka untuk melakukan dialog yang harus melibatkan pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Apalagi, masyarakat pada prinsipnya menerima pengembangan Rembang Eco City tersebut.
“Saya berharap ke depannya harus ada pertemuan tiga sisi, pemerintah, pengembang, masyarakat. Mari kita duduk bersama. Jika ini tidak dilakukan saya yakin persoalan ini tidak akan selesai,” lanjut Gerisman.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Kerabat Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rembang, Alfons Leomau, mengungkapkan 4 poin permintaan warga Rempang ke Presiden Jokowi dalam proses pengembangan Rembang Eco City tersebut.
Pertama, warga meminta agar menghentikan segala kegiatan proses peralihan hak dan pembangunan apapun di atas Pulau Rempang, sebagai bagian dari prinsip penghormatan kepada hukum dan hak-hak atas tanah dalam setiap kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Kedua, bentuk Tim Mediator untuk memediasi penyelesaian secara musyawarah antara warga Pulau Rempang dengan pemerintah, dalam hal ini BP Batam atau Tim Mediasi melalui Pengadilan Negeri Batam, jika proses hukum berupa gugatan ditempuh oleh masyarakat Pulau Rempang.
“Ketiga, hentikan proses kriminalisasi yang saat ini sedang berlangsung yang dilakukan oleh Polda Kepri, dengan menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi warga yang menuntut hak dengan tuduhan merusak Terumbu Karang dan lain-lain,” tegas Alfons.
Terakhir, warga Pulau Rempang meminta agar dijadwalkan segera sebuah musyawarah yang dimediasi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menko Polhukam atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, atau Gubernur Provinsi kepulauan Riau.
“Agar pembangunan proyek strategis nasional di Pulau Rempang tidak terhalang oleh ulah oknum BP Batam yang hanya mementingkan kepentingan bisnis dan mengabaikan hak-hak warga yang di dalamnya,” kata Alfons.
Seperti diketahui, masalah relokasi warga di pulau Rempang sehubungan rencana investasi di pulau itu, agak memanas beberapa waktu terakhir. Warga Rempang yang terdampak, menolak tawaran relokasi.
Pertemuan di Rempang
Kepala BP Batam Muhammad Rudi sempat menemui perwakilan warga di pulau Rempang, Selasa (22/8/2023) kemarin. Dalam dialog bersama warga, Rudi kembali menyampaikan rencana strategis pengembangan Pulau Rempang ke perwakilan masyarakat Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate.
“Hari ini, saya datang dan bertemu dengan perwakilan masyarakat. Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi kali ini berjalan lancar. Terkait rencana pengembangan Rempang, saya juga sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujar Rudi di hadapan masyarakat.
(ham)


