BAHAN Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, diusulkan untuk dihapus oleh Pertamina. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan jenis Pertamax Green 92 sebagai BBM bersubsidi.
Menurut Badan Usaha Milik Negara atau BUMN itu, Pertamax Green 92 merupakan hasil campuran Pertalite dengan kandungan 7% bioetanol alias E7. Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, usulan mengganti Pertalite dengan Pertamax Green 92 merupakan implementasi paket kebijakan yang tertuang dalam ‘Program Langit Biru Tahap II’.
“Ketika ini menjadi program pemerintah, harganya akan diatur. Tidak mungkin JBKP hanya diserahkan ke pasar,” kata Nicke saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (30/8/2023) kemarin.
Pertamina juga meminta dukungan Komisi VII DPR untuk membebaskan tarif cukai etanol yang merupakan bahan campuran Pertamax Green 92 yang saat ini menyentuh harga Rp 20 ribu per liter. Hal itu guna mendukung program ‘Langit Biru Tahap Dua’.
BBM Subsidi dan Non Subsidi
Seperti yang kita telah ketahui, ada dua jenis BBM yang dikonsumsi masyarakat dewasa ini. Melansir dari situs Pertamina, GoWest.ID memaparkan beberapa perbedaan jenis keduanya.
Berikut adalah perbedaan antara BBM subsidi dan non subsidi:
- BBM Subsidi
BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN. Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina sekaligus juga menjamin ketersediaannya di pasar domestik.
Selain itu, BBM subsidi hanya diberikan kepada jenis tertentu. Untuk saat ini, ada dua jenis BBM subsidi di Indonesia. Yang pertama adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setana 48 (Biosolar). Kemudian, harga jual komoditinya lebih murah dari harga pasar serta penjualannya pun dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.
- BBM Non Subsidi
Bahan bakar minyak ini merupakan bensin yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan harganya. Karena itu, setiap perusahaan penyedia bahan bakar minyak berhak bersaing secara sehat dengan mengacu pada UU Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001.
Terdapat beberapa produk yang dikeluarkan BBM non-subsidi, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax, pelumas Fastron, serta Bright Gas. Produk ini menjadi rekomendasi untuk kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.
(ham/dha)