MASALAH pengangguran masih menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah daerah, termasuk juga di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Provinsi Kepri menempati urutan ketiga dengan persentase 7,61 persen.
GoWest.ID melansir dari tempo.co, Jumat (1/9/2023), urutan pertama dengan tingkat pengangguran tinggi ditempati Provinsi Banten dengan 7,97 persen. Disusul Provinsi Jawa Barat sebesar 7,89 persen.
Secara nasional dalam kurun September 2022 sampai Februari 2023 tingkat pengangguran terbuka di Indonesia sebesar 5,45 persen atau 7,99 juta orang. Persentase tersebut menurun sebesar 0,38 persen dibandingkan Agustus 2022.
Sementara itu, mengutip dari bps.go.id, TPT merupakan persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Penduduk yang masuk dalam kategori angkatan tenaga kerja berusia 15 tahun dan lebih, baik yang bekerja atau mempunyai pekerjaan maupun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tinggi & Rendah
BPS mengelompokkan penganggur terbuka menjadi empat, meliputi (1) penduduk yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, (2) tidak memiliki pekerjaan dan mempersiapkan usaha, (3) tak punya dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin memperoleh pekerjaan, serta (4) penduduk yang sudah memiliki pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.
Berikut Daftar Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tinggi Tahun 2023:
1. Banten: 7,97 persen
2. Jawa Barat: 7,89 persen
3. Kepulauan Riau (Kepri): 7,61 persen
4. DKI Jakarta: 7,61 persen
5. Kalimantan Timur: 6,37 persen
6. Sulawesi Utara: 6,19 persen
7. Maluku: 6,08 persen
8. Sumatera Barat: 5,9 persen
9. Aceh: 5,75 persen
10. Papua Barat: 5,53 persen
Adapun sepuluh provinsi yang mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka paling rendah per Februari 2023, yaitu:
1. Sulawesi Barat: 3,04 persen
2. Gorontalo: 3,07 persen
3. Nusa Tenggara Timur (NTT): 3,1 persen
4. Bengkulu: 3,21 persen
5. Sulawesi Tengah: 3,49 persen
6. Papua: 3,49 persen
7. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3,58 persen
8. Sulawesi Tenggara: 3,66 persen
9. Bali: 3,73 persen
10. Nusa Tenggara Barat (NTB): 3,73 persen
(ade)