WARGA Sembulang di Pulau Rempang masih tegas menolak upaya relokasi yang akan dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Bahkan saat Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, kembali sosialisasi di Kampung Sembulang Tanjung baru-baru ini, ia mendapat sambutan kurang hangat dari kalangan ibu-ibu.
Kalangan ibu-ibu ramai membentangkan berbagai spanduk, yang intinya menolak tegas rencana relokasi ke Tanjung Banun. Bahkan ada spanduk, yang isinya berupa aksi bela Rempang dengan tulisan NKRI NOT FOR SALE. Di spanduk tersebut, terdapat logo dari Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (UI).
Selain penolakan warga, banyak juga warga yang mempertanyakan janji-janji pemerintah terkait relokasi, khususnya uang ganti rugi bangunan dan lahan yang mereka tempati saat ini.
“Ada beberapa rumah di sini yang dibangun dengan nilai lebih dari Rp 120 juta, belum lagi lahannya. Ada juga yang nilai rumahnya tidak sampai Rp 120 juta. Nah ini yang harus disesuaikan juga karena tak mungkin rumah yang nilainya diatas 120 juta dapat rumah yang nilainya Rp 120 juta juga. Bagaimana itu pak,” tanya seorang warga, Syamsuddin.
Selain rumah, banyak juga yang menanyakan soal status lahan yang tersangkut hutan produksi konvensi (HPK), apakah mendapat ganti rugi atau mendapatkan opsi lainnya.
Rudi mengatakan mengenai nilai ganti rugi atas rumah dan lahan akan dinilai oleh tim konsultan jasa penilaian publik (KJPP), yang akan dipertegas dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Saya hadir untuk mengetahui langsung apa yang menjadi aspirasi, kita harus yakin bahwa pemerintah akan bersama masyarakat,” kata Rudi.
Kehadirannya juga sekaligus memberikan pemahaman atas isu miring yang beredar di publik terkait pengembangan Rempang Eco-City. “Mudah-mudahahan pertemuan ini akan membawa satu perkembangan yang lebih baik kedepan,” pungkasnya.
(leo)


