Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
    5 jam lalu
    Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
    7 jam lalu
    Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
    18 jam lalu
    Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
    1 hari lalu
    Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    16 jam lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    17 jam lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    1 hari lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    1 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    5 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    6 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    7 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

ASN Miskin Bisa Terima Zakat?

Sekjen Kemendagri Sebut 400 Ribu ASN Masuk Kategori Miskin

Editor Admin 3 tahun lalu 952 disimak
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Disediakan oleh GoWest.ID

KEMENTERIAN Dalam Negeri RI menyebut ada sekitar 10 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPK yang berpenghasilan kurang dari Rp. 7 juta per bulan. Mereka dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak dapat bantuan.

Daftar Isi
ASN Berpenghasilan Rp. 7 Juta ke Bawah Berhak Terima Zakat?Kategori Masyarakat Miskin Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Menurut Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, dari 4,2 juta ASN (PNS dan PPPK) aktif, sebanyak 10 persen atau 400 ribu ASN masuk kategori miskin dan memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” kata Suhajar dikutip dari YouTube TASPEN, 25 Januari 2024 kemarin.

Bahkan, PNS yang disebut miskin dan masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menurutnya, boleh menerima zakat.

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibedakan sesuai wilayah dan status kawinnya.

Masyarakat di seluruh daerah, kecuali Papua yang berpenghasilan paling banyak Rp7 juta per bulan (belum menikah) dan Rp8 juta per bulan (sudah menikah) merupakan MBR.

Khusus peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) penghasilan paling banyak Rp8 juta per bulan merupakan MBR.

Masyarakat di Papua yang berpenghasilan paling banyak Rp7,5 juta per bulan (belum menikah) dan Rp10 juta per bulan (sudah menikah) merupakan MBR.

Khusus peserta Tapera penghasilan paling banyak Rp10 juta per bulan merupakan MBR.

ASN Berpenghasilan Rp. 7 Juta ke Bawah Berhak Terima Zakat?

Suhajar menilai, PNS yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan termasuk miskin dan berhak menerima zakat.

“Apabila di bawah tujuh juta kan sekarang penerima zakat ada batasnya orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat,” ucapnya.

Ia menyebut, ada golongan PNS tertentu yang seharusnya boleh menerima zakat.

“Ternyata pegawai negeri (PNS) golongan dua tadi boleh menerima zakat. Cuma pegawai negeri kalau masuk dalam bansos (bantuan sosial) sudah ribut. Padahal mungkin sama-sama pasti susah juga,” ujarnya.

Sekjen Kemendagri memaparkan, ada indikator kemiskinan yang perlu dilihat untuk menilai PNS termasuk miskin atau tidak.

“Indikator kemiskinan itu pertama penghasilannya, berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi rumah yang ditempati?” paparnya.

Menurutnya, PNS golongan 2A disebut miskin dan masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Golongan 2A pekerjaannya sopir apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi)? Baru-baru kerja mungkin (punya) rumah tipe 27 (meter persegi),” katanya.

Padahal dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut ditetapkan, kriteria MBR adalah yang memiliki rumah dengan lantai paling luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan satuan rumah susun atau 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

“Misalnya, rumah tipe 27 (meter persegi) istri satu anak dua. Harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi karena minimal 8 meter persegi per orang,” kata Suhajar.

Menurutnya, PNS yang sudah menikah dan berpenghasilan Rp8 juta per bulan tetap bisa disebut miskin.

“Berpenghasilan delapan juta pun kalau sudah menikah istri tidak bekerja, dia bisa berpeluang (karena) tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya,” ucapnya.

Kategori Masyarakat Miskin

Menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam Rumah Tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut :

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah,pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

KRITERIA masyarakat berpenghasilan rendah berdasar definisi Kementerian PUPR adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 

Istilah MBR kerap digunakan dalam lingkup Kementerian PUPR, sebab kementerian tersebut memiliki program perumahan yang ditujukan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori MBR. 

Kriteria MBR dibuat berdasarkan besaran penghasilan. Besaran ini terbagi dalam dua jenis, yakni penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin dan penghasilan orang perseorangan yang kawin. 

Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari: 

  • Gaji
  • Upah
  • Hasil usaha sendiri 

Sedangkan penghasilan orang perseorangan yang kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari: 

  • Gaji
  • Upah
  • Hasil usaha gabungan suami istri

Dalam kriteria MBR, penghasilan itu digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera), besaran penghasilan yang dimaksud ditentukan hanya berdasarkan penghasilan satu orang. 

Sedangkan besaran penghasilan yang masuk dalam kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021, yakni: 

  • Penghasilan maksimum bagi yang tidak kawin: Rp6 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp7,5 juta (Papua dan Papua Barat)
  • Penghasilan maksimum bagi yang kawin: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat)
  • Penghasilan maksimum satu orang untuk Tapera: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat) 

Selain harus masuk kriteria MBR, seseorang yang ingin mendapatkan rumah lewat program MBR yang disediakan Kementerian PUPR juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni: 

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah, usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo
  • Khusus ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun saat kredit jatuh tempo
  • Pemohon ataupun pasutri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
  • Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  • Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembang yang digunakan wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah harus sesuai dengan peraturan pemerintah 

(dha/ham)

Kaitan ASN, miskin, pns, pppk
Admin 27 Januari 2024 27 Januari 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Walau Ada Relokasi Proyek Ecocity, KPU Tetap Dirikan TPS Di Pulau Rempang
Artikel Selanjutnya KONI Kepri Terus Matangkan Persiapan Atlet PON XXI Aceh-Sumut

APA YANG BARU?

Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
Artikel 5 jam lalu 81 disimak
Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
Artikel 7 jam lalu 269 disimak
Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 16 jam lalu 405 disimak
Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
Catatan Netizen 17 jam lalu 273 disimak
Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
Artikel 18 jam lalu 123 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 5 hari lalu 752 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 5 hari lalu 610 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 5 hari lalu 575 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 5 hari lalu 502 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 6 hari lalu 494 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?