KEMENTERIAN Dalam Negeri RI menyebut ada sekitar 10 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPK yang berpenghasilan kurang dari Rp. 7 juta per bulan. Mereka dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak dapat bantuan.
Menurut Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, dari 4,2 juta ASN (PNS dan PPPK) aktif, sebanyak 10 persen atau 400 ribu ASN masuk kategori miskin dan memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” kata Suhajar dikutip dari YouTube TASPEN, 25 Januari 2024 kemarin.
Bahkan, PNS yang disebut miskin dan masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menurutnya, boleh menerima zakat.
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibedakan sesuai wilayah dan status kawinnya.
Masyarakat di seluruh daerah, kecuali Papua yang berpenghasilan paling banyak Rp7 juta per bulan (belum menikah) dan Rp8 juta per bulan (sudah menikah) merupakan MBR.
Khusus peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) penghasilan paling banyak Rp8 juta per bulan merupakan MBR.
Masyarakat di Papua yang berpenghasilan paling banyak Rp7,5 juta per bulan (belum menikah) dan Rp10 juta per bulan (sudah menikah) merupakan MBR.
Khusus peserta Tapera penghasilan paling banyak Rp10 juta per bulan merupakan MBR.
ASN Berpenghasilan Rp. 7 Juta ke Bawah Berhak Terima Zakat?
Suhajar menilai, PNS yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan termasuk miskin dan berhak menerima zakat.
“Apabila di bawah tujuh juta kan sekarang penerima zakat ada batasnya orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat,” ucapnya.
Ia menyebut, ada golongan PNS tertentu yang seharusnya boleh menerima zakat.
“Ternyata pegawai negeri (PNS) golongan dua tadi boleh menerima zakat. Cuma pegawai negeri kalau masuk dalam bansos (bantuan sosial) sudah ribut. Padahal mungkin sama-sama pasti susah juga,” ujarnya.
Sekjen Kemendagri memaparkan, ada indikator kemiskinan yang perlu dilihat untuk menilai PNS termasuk miskin atau tidak.
“Indikator kemiskinan itu pertama penghasilannya, berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi rumah yang ditempati?” paparnya.
Menurutnya, PNS golongan 2A disebut miskin dan masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Golongan 2A pekerjaannya sopir apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi)? Baru-baru kerja mungkin (punya) rumah tipe 27 (meter persegi),” katanya.
Padahal dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut ditetapkan, kriteria MBR adalah yang memiliki rumah dengan lantai paling luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan satuan rumah susun atau 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.
“Misalnya, rumah tipe 27 (meter persegi) istri satu anak dua. Harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi karena minimal 8 meter persegi per orang,” kata Suhajar.
Menurutnya, PNS yang sudah menikah dan berpenghasilan Rp8 juta per bulan tetap bisa disebut miskin.
“Berpenghasilan delapan juta pun kalau sudah menikah istri tidak bekerja, dia bisa berpeluang (karena) tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya,” ucapnya.
Kategori Masyarakat Miskin
Menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam Rumah Tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut :
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah,pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
KRITERIA masyarakat berpenghasilan rendah berdasar definisi Kementerian PUPR adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Istilah MBR kerap digunakan dalam lingkup Kementerian PUPR, sebab kementerian tersebut memiliki program perumahan yang ditujukan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori MBR.
Kriteria MBR dibuat berdasarkan besaran penghasilan. Besaran ini terbagi dalam dua jenis, yakni penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin dan penghasilan orang perseorangan yang kawin.
Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
- Gaji
- Upah
- Hasil usaha sendiri
Sedangkan penghasilan orang perseorangan yang kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
- Gaji
- Upah
- Hasil usaha gabungan suami istri
Dalam kriteria MBR, penghasilan itu digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera), besaran penghasilan yang dimaksud ditentukan hanya berdasarkan penghasilan satu orang.
Sedangkan besaran penghasilan yang masuk dalam kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021, yakni:
- Penghasilan maksimum bagi yang tidak kawin: Rp6 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp7,5 juta (Papua dan Papua Barat)
- Penghasilan maksimum bagi yang kawin: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat)
- Penghasilan maksimum satu orang untuk Tapera: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat)
Selain harus masuk kriteria MBR, seseorang yang ingin mendapatkan rumah lewat program MBR yang disediakan Kementerian PUPR juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah, usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo
- Khusus ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun saat kredit jatuh tempo
- Pemohon ataupun pasutri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
- Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang yang digunakan wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah harus sesuai dengan peraturan pemerintah
(dha/ham)
Apa yang menjadi dasar atau acuan untuk mempertimbangkan seorang ASN sebagai penerima zakat?
Visit us Telkom University