PETUGAS Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson bekas di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Penindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang percobaan penyelundupan oleh PT AP, sebuah importir umum.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memerangi penyelundupan ke Indonesia,” tegas Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Pemeriksaan mendalam menemukan lima palet suku cadang Harley Davidson bekas, termasuk enam unit mesin, rangka, dan aksesoris lainnya, yang tidak tercantum dalam dokumen pabean. Barang bukti tersebut telah diamankan di Bea Cukai Batam.
Menurut Evi, tindakan penyelundupan ini melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.
“Selain melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, Bea Cukai Batam juga berkomitmen untuk mengamankan penerimaan negara,” jelas Evi.
Sementara ini, belum ada informasi resmi secara eksplisit yang diperoleh tim GoWest.ID tentang identitas lengkap PT AP yang terkait dengan kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson bekas di Batam.
Bea Cukai Batam tidak membuka informasi lebih lanjut mengenai identitas PT AP karena kasus ini masih dalam proses penyidikan.
(ham)