BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menyelenggarakan Sosialisasi Penataan Kebijakan untuk Meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di BP Batam. Acara ini berlangsung pada hari Kamis (20/6/2024) di IT Center, Batam.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli dari Kemenkumham RI, yaitu Nofli (Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi), Andriana Krisnawati (Perancang Peraturan Perundang-Undangan), dan Yuliyanto (Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM).
Kepala Bidang Manajemen Kinerja Organisasi BP Batam, Nurjanah Siregar, membuka kegiatan ini dengan menekankan pentingnya IRH sebagai alat ukur reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan regulasi, reregulasi, deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
“BP Batam sebagai lembaga diwajibkan untuk membentuk Tim Penilai Mandiri IRH. Saat ini, SK tim tersebut sedang dalam proses penerbitan, menunjukkan komitmen kami terhadap tata pemerintahan yang baik,” jelas Nurjanah.
Lebih lanjut, Nurjanah berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah diskusi dan pembelajaran bagi para pegawai BP Batam dalam rangka mencapai nilai IRH yang maksimal.
“Melalui sosialisasi ini, kita dapat melakukan perbaikan ke arah reformasi hukum dan pemenuhan data IRH bagi BP Batam,” pungkas Nurjanah.
Acara ini dihadiri oleh beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam.
(ham)
Catatan: Tentang Indeks Reformasi Hukum (IRH)
IRH merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur efektivitas reformasi hukum di Indonesia. Pengukuran IRH dilakukan melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.