PETUGAS polisi dari Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JU (32) dan TD (32) diringkus atas dugaan menjadi mucikari dan menjual 12 wanita muda ke pria hidung belang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, dalam menjalankan bisnis haram ini, JU bertugas menjemput para wanita muda yang didatangkan dari luar daerah. Sedangkan TD, sang istri, berperan menawarkan mereka kepada pria hidung belang yang datang ke kafenya.
“Para korban ada yang sudah bekerja selama satu tahun, ada juga yang baru satu bulan,” jelas Darma, Sabtu (22/6/2024).
TD diduga menawarkan wanita-wanita muda tersebut dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per transaksi. Dari setiap transaksi, JU dan TD mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Darma.
Sebelumnya, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap JU dan TD di kawasan Batu 15 Tanjungpinang pada Rabu (19/6/2024) malam. Selain kedua tersangka pelaku, polisi juga mengamankan 12 wanita yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi di kafe milik JU dan TD. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka pelaku dan korban.
Saat ini, JU dan TD ditahan di sel Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
(nes)