- Kapal MT Arman 114 masih berada di Perairan Indonesia, Batu Ampar, Batam.
- Pergeseran posisi kapal disebabkan oleh faktor alam dan teknis, bukan upaya kabur.
- Petugas Bakamla siaga 24 jam di atas kapal untuk mengawasi.
- Kapal MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan kasus pembuangan limbah.
- Nakhoda kapal dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar, namun masih buron.
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi meluruskan informasi yang beredar terkait Kapal Supertanker MT Arman 114. Ia memastikan bahwa kapal yang disita dalam kasus pembuangan limbah tersebut masih berada di Perairan Indonesia, tepatnya di Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
“Berita yang beredar bahwa ada upaya membawa kabur kapal itu tidak benar,” tegas Kasna di Batam, Senin. “Ada petugas Bakamla yang siaga 24 jam di atas kapal untuk mengawasi.”
Kasna mengakui bahwa memang terjadi pergeseran posisi kapal dari titik lego jangkar semula. Namun, pergeseran ini masih berada di dalam wilayah perairan Batam dan disebabkan oleh faktor alam, yaitu pengaruh arus dan kerusakan pada alat jangkar.
“Ada jangkar yang melilit, sehingga jangkar tidak mampu menahan kapal karena arus cukup deras,” jelas Kasna. “Pergeseran ini masih di dalam wilayah perairan kita.”
Ia pun menepis isu yang menyebutkan Kapal MT Arman 114 telah bergeser hingga mendekati Singapura dan Malaysia. “Itu berita bohong,” tegasnya. “Kami memiliki foto, dokumentasi koordinat, dan update terbaru dari Bakamla dan KSOP.”
Kasna kembali menekankan bahwa pergeseran kapal murni karena faktor alam dan teknis. Kapal MT Arman 114 memiliki dua jangkar, namun karena terbawa arus deras, salah satu jangkarnya tersangkut.
“Pengawasan di atas kapal dilakukan oleh Bakamla. Kami yakin tidak ada upaya menggeser kapal secara sengaja. Jika ada pergeseran karena arus laut akibat kerusakan jangkar, itu mungkin terjadi. Kalaupun ada upaya menggeser secara sengaja, petugas Bakamla yang siaga 24 jam di atas kapal pasti akan mengetahuinya,” papar Kasna.
Sebelumnya, pada Sabtu (20/7), beredar kabar bahwa Kapal MT Arman 114 telah berpindah posisi dari titik lego jangkar dan bergerak menjauh ke jalur Pipa Gas Indonesia-Singapura.
Kapal Supertanker berbendera Iran ini merupakan barang bukti rampasan dalam kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (11/7) memutuskan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crud oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Nakhoda kapal dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Hingga kini, terdakwa masih buron.
(dha)


